Polres Blora Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora 13 April 2025 lalu.
- Sukses Ungkap Kasus, Kapolres Boyolali Serahkan Motor Korban Curanmor
- 2x24 Jam, Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Empat TKP
- Video: Pelaku Curanmor Semarang Ditembak
Baca Juga
Tiga pelaku beserta barang bukti berupa motor yang telah dibongkar menjadi sparepart berhasil diamankan petugas di Kabupaten Kudus.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, tiga tersangka, yakni PP, AJ (43), dan IM (31), ketiganya merupakan warga Kudus. PP dan AJ berperan sebagai eksekutor, sedangkan IM bertugas membongkar motor.
"Ketiga pelaku merupakan sindikat curanmor yang beroperasi di berbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak," terangnya, Selasa (22/4) siang.
Atas kasus tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dikatakan, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 hitam tahun 2023 bernopol K-4178-BBE di selatan tribun timur Lapangan Kridosono.
Di dalam motor tersebut terdapat STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp300 ribu. Kerugian total ditaksir mencapai Rp25,3 juta.
Satreskrim Polres Blora kemudian melakukan pelacakan jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus, dan berhasil menangkap tiga pencuri motor tersebut.
AKBP Wawan mengimbau agar masyarakat Blora meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan keamanan dengan kunci ganda agar mempersulit pelaku curanmor,” tegasnya.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding