Kepolisian Tangkap Sarjana Pertanian Yang Budidayakan Ganja

Ilustrasi Tanaman Ganja. Dokumentasi
Ilustrasi Tanaman Ganja. Dokumentasi

Malang - Seorang sarjana pertanian lulusan kampus ternama di Malang, Jawa Timur berhasil mengimplementasikan ilmu yang didapatnya semasa kuliah untuk mengembangka tanaman terlarang sehingga harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, mengatakan bahwa ANW (30) warga desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, telah diamankan karena membudidayakan tanaman ganja dirumahnya.

“Tersangka mulai bereksperimen sejak 2019 dan mengembangkannya mulai dari bibit dengan teknik khusus,” ungkap Ariek, Rabu (15/01).

Media tanam yang terdiri dari sekam, kohe (kotoran hewan yang diolah menjadi pupuk organik) hingga urine kelinci merupakan kekhususan hasil uji coba tersangka. Proses pengolahan media ini bisa dipakai untuk 5 bulan masa tanam.

Diketahui, penangkapan ANW merupakan pengembangan dari penangkapan 2 (dua) tersangka sebelumnya yakni RS dan MRR di Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu, pada Minggu (12/01).

Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti ganja kering seberat 3,42 gram. Berdasarkan pengakuan keduanya, barang bukti tersebut didapat dari ANW.

“Tidak butuh waktu lama, Satreskoba langsung menyisir rumah ANW,” jelas Ariek.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 62 batang pohon ganja yang ditanam di polybag dan pot dalam berbagai ukuran. Semua tanaman tersebut ditempatkan di atas loteng (rooftop) rumahnya. Selain itu ditemukan juga ganja kering siap edar seberat 36 gram.

“Ia menjual ganja kering Rp100.000 per 2 gram,” tambah Ariek.

Dalam pengakuannya, ANW awalnya hanya penasaran, lalu mulai membuat eksperimen. Dan ternyata uji cobanya membuahkan hasil. “Jadi tidak berniat menjadi pengedar, tapi hanya penasaran,” katanya.

Masalah timbul setelah ia mengolah tanamannya menjadi ganja kering dan menjualnya dengan promosi melalui kabar mulut ke mulut.

Akibat perbuatannya, ANW beserta dua tersangka lainnya dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.