Kasus pencurian dan penadahan melibatkan tersangka Ismail Madjid dan A. Nur Ichsan warga Pendem Ngaringan Grobogan Jawa Tengah. Kasus pencurian yang merugikan korban senilai Rp 11 juta dapatkan pengampunan melalui konsep restorative justice.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, mengatakan kasus tersebut terjadi Sabtu, (1/2) sekitar pukul 00.00 WIB lalu, di Dusun Kedungbengkong, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Ismail yang mengalami kesulitan membiayai pengobatan ayahnya terpaksa melakukan aksi pencurian sebuah power amplifier merek RDW ND18PRO milik, Darsono.
"Pelaku kemudian menjual hasil curiannya pada A. Nur Ichsan seharga Rp 6 juta digunakan untuk pengobatan ayahnya. Uang masih tersisa Rp 4.150.000 yang kemudian disita sebagai barang bukti," terangnya, Selasa, (18/2).
Dijelaskan, setelah diketahui uang tersebut digunakan untuk keperluan pengobatan untuk ayahnya, korban pun memaafkan perbuatan pelaku saat mediasi. Korban juga meminta kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Dengan disaksikan sekitar 150 warga di Balai Desa Pendem kasus itu diselesaikan dengan konsep restoratif justice," imbuhnya.
Frengki menuturkan, perbuatan tersebut merupakan pertama kali dilakukan para pelaku. Mereka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan, melainkan upaya menciptakan keseimbangan antara keadilan dan manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
- Aksi Kekerasan di Grobogan, Cucu Piting Neneknya Paksa Berikan Uang
- Bupati Rembang Bagi-bagi Ratusan Alsintan ke Kelomtan
- Perhutani dan Kejari Grobogan Tandatangani Nota Kesepahaman