Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait lainnya telah mendirikan pos pantau untuk mengawasi aturan pembatasan larangan kendaraan berat melintas di Silayur. Namun, lokasi rawan kecelakaan itu tetap akan dilewati banyak truk bermuatan berat meski peraturan kini ketat.
- Melalui TMMD, Dua Desa Di Purbalingga Akhirnya Terhubung
- 36 Personel Polres Tegal Kota Laksanakan Tes Urine Mendadak
- Wabup Buka TMMD Sengkuyung II Di Desa Cepedak
Baca Juga
Kenyataan bahwa pengemudi masih menerobos aturan membuat petugas Dishub Kota Semarang bersama kepolisian tegas menindak pelanggaran. Selama beberapa hari ini, petugas mengamankan truk-truk besar tidak sesuai aturan nekat ingin melanggar pembatasan larangan operasional.
Sanksi tegas segera diberikan petugas. Para sopir ditilang di tempat dan mereka mendapat himbauan putar balik.
Kepala seksi Bidang Pengendalian dan Penertiban (Daltib), Dishub Kota Semarang, Budi Fitriansyah menjelaskan, tindakan tegas dilakukan mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Kendaraan tidak sesuai atau melanggar diarahkan putar balik.
"Aturan sudah diterapkan dan kita perintahkan putar balik saat ada pelanggaran. Itu demi menjaga keselamatan serta kenyamanan para pengguna jalan supaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman," kata Budi, Rabu (19/03).
Menurutnya, aturan yang berlaku harus dipatuhi bersama. Pihaknya menegaskan, Dishub Kota Semarang menghimbau agar para pengendara kendaraan melebihi kapasitas dan melakukan pelanggaran patuh ketentuan berlaku.
"Kami menghimbau agar peraturan dan ketentuan berlaku untuk pembatasan operasional dipatuhi para pengemudi truk. Agar menghindari terjadinya kecelakaan mari bersama-sama menjaga ketertiban di jalan," tegas Budi.
- Sebanyak 81.454 Orang Terlayani Cek Kesehatan Gratis Di Blora
- Dies Natalis Ke-33 SMAN 1 Bandar Disemarakkan Dengan Kegiatan Seni Para Siswa
- Angkot Dihajar Tronton Di Kalijambe Purworejo, 11 Jiwa Melayang