R, telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan pidana dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK N 4 Semarang, beberapa waktu lalu. Hal itu dipastikan dalam sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Tengah, Senin (9/12).
- Polda Jawa Tengah Gelar Rekonstruksi di Lokasi Penembakan Pelajar di Semarang
- Polda Jateng Segera Lengkapi Bukti Ungkap Kasus Penembakan Pelajar di Semarang
- Kapolrestabes Semarang: Saya Siap Bertanggung Jawab!
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan proses penanganan kasus dalam persidangan. Setelah proses panjang, penyelidikan dapat mengungkap fakta sebenarnya.
"Jadi kita lakukan sidang kode etik terhadap terduga pelaku itu untuk memastikan semua penyelidikan selesai. Kita sudah menetapkan tersangka atas kasus sesuai prosedur etik profesi kepolisian dan disesuaikan hukum yang berlaku," terang Kombes Artanto.
Dari persidangan menghadirkan beberapa saksi termasuk teman korban itu, terungkap pelaku R ternyata dengan sengaja melakukan penembakan kepada korban bersama teman-temannya.
Pengakuan salah satu saksi itu juga mengungkapkan, sebelumnya, R menghadang korban dan rekan-rekannya dan tiba-tiba kemudian pelaku menodongkan senjata dan melakukan tembakan ke arah para korban.
Tembakan mengenai beberapa anak-anak yang diduga gangster.
Kejadian berdasar penjelasan saksi itu berlawanan seperti disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Atas informasi baru ini, kasus penembakan ini mengarah menunjukkan adanya kesengajaan anggota kepolisian itu.
Setelah sidang etik dilakukan, kasus ini akan dilanjutkan proses hukum terhadap tersangka R. Selama pengungkapan, R telah menjalani penyidikan pelanggaran profesi dan pidana dalam kasus dugaan penembakan tersebut.
- Polda Jawa Tengah Periksa 13 Orang Terkait Kasus Pengeroyokan Oknum Polisi
- Hasil Forensik Ungkap Misteri Kematian Warga Mijen
- Makam Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum Polisi, Dibongkar!