Meski hingga saat ini banyak terdapat koperasi bermasalah namun intruksi presiden menegaskan untuk pendirian Koperasi Merah Putih di Indonesia di tingkat desa.
- Belum Cair, Kemana Duir DBHCT Pos Peningkatan Kualitas Petani Tembakau?
- Manulife Indonesia Sediakan Asuransi Jiwa bagi Pengidap HIV Positif
- PT KAI Daop IV Siap Kerjasamakan Pengelolaan Aset dengan Pihak Lain
Baca Juga
Menanggapi intruksi tersebut, Dinas Koperasi Kabupaten Grobogan berkoordinasi dengan Dispermades Grobogan untuk membentuk koperasi desa di Grobogan yang dinilai siap.
Kabid Kabid Pengawasan Koperasi Dinkop dan UKM Kabupaten Grobogan, Nur Ichsan, mengatakan, ada kemungkinan koperasi yang terbentuk lebih dari 50 nantinya.
"Di Grobogan sendiri ada 273 desa dan tujuh kelurahan, jika semua didirikan jumlahnya malah 280 koperasi," katanya, Jumat (11/4).
Namun dari hasil koordinasi dengan Dispermades Grobogan ada 50 desa yang siap untuk didirikan keoperasi.
Terkait koperasi yang bermasalah pihaknya akan memberikan penegasan terhadap koperasi tersebut. Ketika bisa kembali beroperasi pihaknya siap mendampingi.
"Namun jika tidak bisa beroperasi lagi ya nanti kita bubarkan," ungkapnya.
Koperasi-koperasi tersebut direncanakan akan diluncurkan pada peringatan Hari Koperasi Nasional, yang jatuh pada 12 Juli 2025 mendatang.
Terpisah, Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan pembentukan koperasi desa ini merupakan bagian dari instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang mengarahkan seluruh kabupaten untuk segera membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
“Diminta 50 koperasi berdiri di Grobogan, nanti akan di-launching di Hari Koperasi,” kata Anang.
Saat ini, Pemkab Grobogan tengah melakukan sosialisasi terkait rencana pembentukan koperasi tersebut kepada masyarakat dan berbagai stakeholder terkait.
Anang juga menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan Kementerian Koperasi untuk memastikan pembentukan koperasi desa ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan instruksinya Presiden, kita diminta untuk membentuk Koperasi Merah Putih. Sejauh mana itu kita akan sosialisasikan dulu, sekaligus kita koordinasikan dengan pihak terkait termasuk di tingkat Provinsi dan Kementrian Koperasi,” jelas Anang.
Anang berkomitmen bahwa Pemkab Grobogan akan memfasilitasi segala hal yang dibutuhkan untuk pembentukan koperasi tersebut.
“Membentuk koperasi harus ada pengurus dan anggota, kemudian ada modal dasarnya, termasuk bidang usaha atau tipe koperasi apa," kata Anang.
"Secara garis besar, Koperasi Desa Merah Putih akan merujuk pada peraturan Menteri Koperasi, dan kami akan memfasilitasi pembentukannya,” imbuhnya.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding