Presiden Joko Widodo perlu mengambil cuti presiden dalam gelaran Pilpres 2019 mendatang.
- Nasdem: Presiden Selalu Lihat Orang Profesional, Bukan Titipan
- Pilkada Pati, Pasangan Sudewo-Candra Sementara Unggul 52.86%
- Hari Terakhir Kampanye, Relawan JARITANGAN Bergabung Dengan Ribuan Relawan Lain Merahkan Kota Solo
Baca Juga
Namun demikian, cuti itu harus diatur ketentuannya agar fleksibel, sehingga tidak terjadi kekosongan kekuasaan.
Begitu kata Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4).
Tak boleh negara ini kosong dalam sedetik pun, makanya dalam pilpres ini presiden harus cuti, tapi diatur," ujar Hinca seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Diatur dalam artian jika presiden dalam masa cuti berkampanye tiba-tiba negara dalam keadaan genting, maka presiden bisa cabut masa cutinya.
Dia bilang ke KPU untuk mencabut masa cuti dan kembali sebagai presiden," bebernya.
Aturan-aturan itu menurutnya perlu disusun oleh Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri.
Ia menyatakan selain untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara oleh presiden ketika berkampanye, juga untuk rasa keadilan sebagai calon petahana.
Ketika presiden tempur di capres, dia harus berada di nol kilometer dengan calon lainnya," tandasnya.
- Ratusan Kader PDI Perjuangan Kumpul Di Bamusi, Peringati Harlah Taufiq Kiemas Dan Konsolidasi
- Pantun Pj Bupati Karanganyar Sambut Kapolda, Sinyal Pilgub?
- Ganjar Ajak Seluruh Masyarakat Selamatkan Demokrasi