Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mengancam bakal menduduki gedung Bareskrim Mabes Polri yang berada di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, jika polisi tindak segera menangkap Sukmawati.
- Sepeda Road Bike Hilang Dicuri Bocah, Ditemukan Warga di Dekat Perumahan Wanamukti
- Transaksi COD Narkoba Di Jalan, Pelaku Dibekuk Polisi Nyamar
- Blak-blakkan, Pelaku Sodomi Mengaku Pernah Jadi Korban Saat Kecil
Baca Juga
"Besok pada hari Jumat seluruh umat muslim yang ada di Indonesia akan duduki gedung Bareskrim ini untuk mendesak kepada Kapolri maupun Kabareskrim Mabes Polri untuk segera tangkap dan adili Sukmawati," kata Ketua FUIB Rahmat Himran sebelum membuat laporan di Bareskrim, Kamis (5/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Rahmat mengaku tak gentar jika ada pihak yang melakukan penghadangan, atas aksinya itu, juga siapapun yang melarangnya untuk tetap melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke polisi.
"Kita akan berada pada barisan terdepan untuk membela agama kita, agama Islam yang sudah dilecehkan," pungkasnya.
Ada 6 laporan terhadap Sukmawati yang tercatat di Bareskrim Polri. Pertama, laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dilakukan oleh M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Masih di Bareskrim Polri, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam. Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.
Kemudian ada juga laporan dari Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 april 2018.
Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
- Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Empat Pelaku Curas di Carwash
- Tawuran Gangster Semarang Bawa Sajam, Polisi Kejar-Kejaran Lakukan Penangkapan
- Laksanakan Operasi Pekat 2024, Polisi Tindak Tegas Penyakit Masyarakat