Delapan remaja diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan karena terlibat aksi perang sarung di Purwodadi Minggu (2/3) dini hari. Dari delapan pelaku, rata-rata berstatus pelajar yakni R, A, M, E, L, AA, AF dan Y.
- Polres Grobogan Berhasil Amankan 13 Pelaku Tawuran, 35 Sajam Disita
- Tingkatkan Patroli Rutin, Polres Banjarnegara Antisipasi Perang Sarung
- Polres Grobogan Amankan 3 Pembalap Liar Saat Sahur
Baca Juga
Wakapolres Grobogan Kompol Trisno Nugroho mengatakan, diamankannya delapan pelaku perang sarung berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Grobogan.
“Saat patroli sahur, kami mendapatkan informasi terkait adanya sejumlah pelajar melakukan aksi perang sarung. Kami langsung menuju lokasi, hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ucap Trisno, Minggu (2/3) siang.
Ia memaparkan, dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, lima di antaranya masih berstatus pelajar. Sedangkan tiga lainnya, satu orang lulusan SMA, satu orang drop outz, dan satunya lulusan SMP.
Para pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Grobogan beserta Barang Bukti (BB) yang digunakan oleh para pelaku, seperti sarung yang telah dimodifikasi dan sepeda motor.
"Kami juga berhasil mengamankan dua buah senjata tajam dari tangan dua pelaku," imbuhnya.
Menurutnya, perang sarung telah menjurus pada aksi tawuran, adalah tindakan yang membahayakan keselamatan para pelaku dan meresahkan warga sekitar.
"Ini berpotensi menimbulkan adanya korban jiwa, apalagi bersenjata tajam. Oleh karena itu, kami menindak tegas para pelaku aksi perang sarung dan tawuran," tegas Trisno.
"Polres Grobogan tidak akan membiarkan aksi-aksi yang merusak keamanan dan kenyamanan masyarakat," sambungnya.
Kompol Trisno mengimbau pada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dan tidak terjerumus pada tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas saat bulan Ramadhan, kami dari Polres Grobogan akan terus memantau dan melakukan patroli sahur setiap hari," pungkasnya.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding