Curhatan kepala desa (kades) tentang maraknya oknum mengaku wartawan di Kabupaten Batang meluap di hadapan Ahli Pers dari Dewan Pers, Jayanto Arus Adi dan Ketua Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jateng, Stefy Thenu.
- Pj Bupati Batang Dorong Kinerja OPD dalam Mencapai Target Pendapatan
- Senyum 229 Warga Proyonanggan Tengah Batang Terima Sertifikat Tanah
- Belajar Sampai ke Ponorogo, Dua Kelompok Ternak di Batang Akan Suplay Susu untuk Nestle
Baca Juga
Mereka mengungkapkan itu pada acara Konsolidasi JMSI dan sosialisasi UU Pers bersama Kepala Desa se Kabupaten Batang. Para kades mengungkapkan sejumlah pertanyaan tentang cara membedakan wartawan asli dengan abal-abal.
"Itu catatan bagi media yang perusahaan pers, tapi kalau media abal-abal, bukan perusahaan pers itu tidak perlu repot-repot ke dewan pers. Cukup laporkan kepada kepolisian. Misalkan yang bersangkutan mulai melakukan pemerasan, ancaman dan sebagainya," kata Stefy Thenu, Selasa (4/7).
Ia menyebut, aturan dewan pers berlaku bagi media yang benar-benar perusahaan pers. Contoh media abal-abal antara lain website biasa yang tidak ada redaksi, alamat jelas hingga sertifikasi dari Dewan Pers.
Stefy menuturkan jika para kepala desa menghadapi ancaman fisik maupun pemerasan bisa langsung melaporkan ke pada kepolisian.
Ahli Pers Dewan Pers Jayanto Arus Adi pun menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Ia menyebut bahwa wartawan itu punya aturan dalam menjalankan tugasnya.
Ia menyebut, wartawan punya kode etik yang ada di beberapa tataran mulai dari cara kerja hingga penulisan.
“Lebih dari itu, UU Pers tersebut juga melindungi narasumber yang digali informasinya. Makanya, wartawan harus ada kode etik jurnalistik yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menyebut dalam aturan tidak diperbolehkan wartawan yang merangkap menjadi LSM. Profesi wartawan tidak boleh rangkap dengan LSM.
Jayanto menyebut, narasumber bisa menolak diwawancarai oleh wartawan yang tidak mempunyai sertifikasi resmi dari Dewan Pers dan medianya tidak terverifikasi.
Lalu contoh kode etik yang harus dipatuhi adalah ketika narasumber menyatakan off the record, maka wartawan harus menghormati pilihan itu. Segala pembicaraan off the record tidak boleh ditayangkan.
“Wartawan tetaplah wartawan. Dia tidak punya hak seperti penyidik,” tandasnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Sang Pamamong Batang Rozikin mengapresiasi kegiatan itu. Baginya, kegiatan yang menghadirkan Dewan Pers serta pengurus JMSI itu bisa mencerahkan kepala desa.
"Kami (kepala desa) bukan anti dengan wartawan, tetapi kami ingin sinergi yang dapat memberikan informasi berkualitas untuk masyarakat," tuturnya.
Ia menyatakan ingin menjalin sinergitas dengan JMSI Batang-Pekalongan dalam pendampingan tentang berbagai hal berkaitan media massa dan wartawan.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, yang hadir membuka acara tersebut menyatakan senang acara berlangsung meriah dan gayeng dengan beragam pertanyaan kritis dari para kades tentang dunia kewartawanan dan media online.
"Semoga dengan acara ini, beragam pertanyaan tentang bagaimana menyikapi wartawan dan menanggapi berita-berita yang tidak proporsional dapat menjadi bekal pengetahuan dan wawasan baru bagi para perangkat desa maupun masyarakat lainnya," pungkas Lani Dwi Rejeki.
- Pj Bupati Batang Dorong Kinerja OPD dalam Mencapai Target Pendapatan
- Pj Bupati Batang Ajak Generasi Muda Terapkan Nilai Pancasila
- Senyum 229 Warga Proyonanggan Tengah Batang Terima Sertifikat Tanah