RSIS Yarsis Surakarta mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) sebanyak 146 karyawannya pada akhir bulan Juni 2020.
- BFI Finance Bekali Pelatihan Usaha Bagi UMKM
- SG Sabet Dua Penghargaan BUMN Awards dari The Iconomics
- APBN 2024 Diharapkan Jadi Instrumen Percepatan Pembangunan
Baca Juga
Ironisnya PHK sepihak tersebut dilakukan tanpa mengindahkan aturan undang-undang, bahkan sebagian besar karyawan dapat pemberitahuan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
"Kami di-PHK tanpa penjelasan dan mendadak. Hanya sebagian orang saja yang diberitahu langsung oleh manajemen, banyak yang mendapat kabar melalui pesan WA," kata Muhammad Suyanto, salah satu perwakilan karyawan, Sabtu (18/7).
Suyanto mengatakan, mereka mendatangi RSIS Yarsis untuk minta penjelasan sudah kali ke tiga. Namun selalu tidak ada yang menemui.
"Yayasan dan Manajemen RSIS Yarsis Surakarta tidak memberi penjelasan perihal PHK sepihak yang telah dilakukan. Kami berinisiatif mendatangi Manajemen RSIS sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 6 Juli dan 13 Juli 2020 untuk melakukan diskusi perundingan namun ditolak. Perwakilan karyawan hanya diterima di bagian keamanan dan disampaikan bahwa tidak ada perundingan lagi perihal PHK. Segala permasalahan telah diserahkan kepada Disnaker oleh manajemen RSIS," imbuh Suyanto.
Diketahui semua karyawan yang di-PHK diberi uang tali asih sebesar Rp1 juta. Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan undang-undang, seperti penyesuaian masa kerja.
Sampai sore, pihak manajemen tidak mau menerima karyawan yang berada di luar pagar RSIS Yarsis Sukarta. Bahkan pintu pagar rumah sakit digembok.
"Kami akan mendatangi kantor Disnaker Sukoharjo, mengadukan nasib kami," tandasnya.
- Pemkab Batang Buka Kesempatan Produk UMKM Dikenal Wisatawan
- KAI Sediakan 18 Ribu Tiket Promo Tahun Baru Imlek ke Berbagai Tujuan
- Mentan Hentikan Impor Domba