Diberi Waktu Sebulan, Pengelola IPAL Komunal Desa Puntan Diwajibkan Membenahi Saluran

Setelah dinilai mencemari lingkungan, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) komunal di Desa Puntan, Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati Semarang harus diperbaiki salurannya.


Kelompok Pengelola dan Pengguna (KPP) IPAL di Desa Puntan tersebur, diberi waktu satu bulan untuk memperbaiki saluran.

Kabid Pengawasan dan Pemberdayaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Sri Wahyuni menerangkan, pihaknya telah menggelar pertemuan bersama beberapa instansi untuk mencari solusi pencemaran lingkungan dari IPAL komunal Puntan.

"Kami gelar pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dispekrim), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, serta KPP dan warga terdampak IPAL," kata dia, Rabu (7/8).

Sri menerangkan dari diskusi itu, pihak KPP IPAL Puntan diberi pilihan. Membenahi saluran komunal, atau menutupnya.

"Kami beri waktu satu bulan per hari ini untuk KPP memperbaiki saluran. Jika dalam satu bulan ini masih ada masalah, maka masing-masing pengguna IPAL komunal, diminta membuat IPAL di rumah sendiri-sendiri," ucapnya.

Aden Gilang dari Disperkim Kota Semarang menambahkan, ada banyak hal yang harus dibereskan agar IPAL komunal Puntan bisa berfungsi seperti semestinya. Terutama sistem saluran dan kesadaran pemakai.

"Tadi keputusannya, diberi waktu satu bulan dulu. Kalau masih bermasalah, akan dipertemukan lagi. Kalau memang sudah mentok, tetap bau dan lain-lain, terpaksa kami tutup," tegasnya.

Dia juga mengingatkan pengguna IPAL untuk sadar penggunaan. Sebab, limbah yang dibuang di IPAL komunal bukan limbah dari kamar mandi dan kloset saja. Limbah rumah tangga juga ikut dibuang di sana.

"Malah ada barang-barang yang tidak bisa diurai bakteri. Seperti sikat, odol, celana dalam, pembalut, dan lain-lain," tuturnya.

Dia mengakui, belum pernah menemukan masalah IPAL komunal serumit di Puntan. Pasalnya, bantuan IPAL komunal seharusnya atas nama kelurahan, bukan dikuasai salah satu RT.

Menurutnya, KPP perlu bikin resapan lagi, membersihkan gas trap, membersihkan batu-batu untuk mengendapkan kotoran, dan memisah saluran limbah dari kloset dan rumah tangga.

Jika dinominalkan, butuh banyak anggaran untuk membenahi semua itu.

"Baru kali ini saya menemukan masalah IPAL komunal seperti di Puntan," tegasnya.

Seperti diketahui, IPAL komunal Puntan yang digunakan 37 KK ini mengeluarkan air berwarna hitam pekat hingga mencemari sungai.

Warga pun resah karena merasa kesehatan mereka terancam. Selain itu, bau yang ditimbulkan sangat menyengat.

Warga terdampak pun coba bermusyawarah dengan KPP IPAL komunal yang mulai beroperasi sejak 2014 silam tersebut.

Karena merasa tidak ditanggapi, warga terdampak melaporkan masalah tersebut ke Pemkot Semarang.