- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus untuk kesekian kalinya kembali menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kali ini, laporan ditujukan kepada pasangan calon (paslon) Bupati Kudus Nomor 01, Sam'ani Intakoris dan Bellinda Sabrina Putri.
Dalam aduannya, pihak pelapor mengungkap adanya pengancaman kepada guru swasta di Kudus tidak akan mendapat hak Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS), jika tidak memilih Paslon yang ber-tagline Kudus Sehat ini.
Untuk diketahui, hak HKGS sebenarnya sudah tertuang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2013. Namun di tahun politik, HKGS masih menjadi isu seksi untuk diangkat dalam kampanye di Pilkada Kudus 2024.
Ketua LSM Hijau Elemen Koalisi Rakyat Sipil Kudus, Soleh Isman, mengaku pihaknya melaporkan ke Bawaslu Kudus karena adanya suatu kontrak perjanjian kerja sama atas Paslon 01 kepada guru swasta.
"Kami menemukan adanya kontrak yang harus disetujui terkait guru swasta untuk pemberian hak Rp1.000.000 selama 5 tahun yang dilakukan oleh Paslon Sambel (Sam'ani-Bellinda) terhadap para guru penerima HKGS," ujar Sholeh pada Rabu malam (16/10).
"Semua bukti otentik (terpercaya) yang memperkuat laporan itu," kata Sholeh, "telah diserahkan kepada pihak Bawaslu Kudus. Sejumlah bukti pendukung berupa rekaman, bukti secara tertulis beserta saksi-saksi orang yang turut serta dalam masalah itu."
Sholeh menambahkan, suatu janji Paslon yang bersifat terdapat nilai nominalnya maka hal tersebut adalah sebuah janji yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Harapan kami, Bawaslu menuntaskan masalah ini supaya menjadi catatan pada Bawaslu agar proses Pilkada Kudus tidak tercoreng oleh janji-janji Paslon yang melanggar aturan KPU," pintanya.
Sholeh pun mengaku tak gentar sedikitpun jika nanti pihak terlapor kembali melaporkan dirinya atas tuduhan dan laporan palsu. Ia menegaskan siap menerima segala resiko atas laporan yang telah dikirimkan ke Bawaslu.
Sholeh mengharapkan pesta demokrasi di Pilkada Kudus berjalan dengan baik dan jujur.
"Misalnya laporan kami tidak terbukti oleh mereka, kami siap dilaporkan balik. Sebab pelapor tidak bisa melaporkan balik, karena ini termasuk kontestasi Pilkada. Hal itu berbeda dengan laporan ke polisi yang bisa diajukan sebagai laporan palsu," tegasnya.
Sholeh menegaskan, pihaknya tidak ingin ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon manapun. Selain itu, Sholeh juga tidak terafiliasi oleh Paslon mana pun.
“Jadi siapapun mereka dalam kontestasi Pilkada ini, taatlah pada undang-undang yang berlaku sehingga tidak menimbulkan gesekan antar penudukung," pinta Soleh.
Terpisah, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, pihak pelapor menyerahkan bukti berupa kontrak kesepakatan oleh guru swasta di Kecamatan Jati pada pukul 11.00 WIB pada 16 Oktober 2024.
Heru menyebut ada dua pelaporan yang ditujukan ke Paslon 01. Yakni terkait penandatanganan kontrak HKGS dan acaman intimidasi yang meskipun masih di dalam ranah guru swasta maupun guru penerima hak HKGS.
"Beberapa keterangannya yang disampaikan pelapor sudah diperjelas, diantaranya terkait bukti dalam acara yang dilaksanakan di Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati serta kegiatan yang sama di setiap kecamatan lain untuk penandatanganan kontrak kesepakatan calon penerima HKGS guru swasta," terangnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan jika Paslon 01 terbukti melanggar, kata Heru, yakni penerapan pasalnya pada unsur pidana karena unsur menjanjikan.
"Masalah laporan ini terbukti atau tidak, kita masih melakukan kajian setelah klarifikasi berdasarkan keterangan. Setelah ada bukti-bukti pendukung, kami akan kembali membahasnya bersama Tim Gakkumdu," tukasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Kudus segera menghadirkan dan meminta keterangan kepada pihak yang menandatangani rencana kontrak kerja baik dari pihak Forum Komunikasi Diniyah Takmiliah (FKDT) terkait HKGS yang mengatasnamakan sebagai ketua.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak