BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan

Segenap Pengurus BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara. Dokumentasi BEM STIMIK TB Banjarnegara
Segenap Pengurus BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara. Dokumentasi BEM STIMIK TB Banjarnegara

Banjarnegara - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara, Sultan Fauzi, menyatakan kekhawatiran serius terkait rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian), dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Menurutnya, perubahan dalam ketiga regulasi ini berpotensi mengancam prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan tata kelola negara yang berlandaskan konstitusi.

Sultan menyampaikan bahwa perluasan kewenangan institusi keamanan dan penegak hukum tanpa adanya mekanisme kontrol yang ketat dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan dan melemahkan partisipasi publik dalam proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era reformasi harus tetap dijaga agar tidak mengalami kemunduran.

"Kami menilai bahwa revisi ketiga UU ini berisiko mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer serta memperlemah akuntabilitas institusi negara terhadap rakyat. Perluasan kewenangan tanpa pengawasan yang jelas dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, serta menciptakan potensi pelanggaran hak asasi manusia," ujar Sultan Fauzi pada Kamis (20/03).

Selain itu, Sultan mengkritisi minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi tersebut, yang menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan dalam perumusan kebijakan strategis negara.

Berikut adalah lima poin sikap BEM Stimik Tunas Bangsa Banjarnegara:

  1. Menolak segala bentuk revisi yang berpotensi memperbesar kewenangan institusi keamanan dan penegak hukum tanpa mekanisme kontrol yang memadai;
  2. Mendesak pembahasan revisi dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang luas, bukan hanya ditentukan oleh segelintir elite politik;
  3. Menjamin revisi ketiga UU tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta perlindungan hak asasi manusia sebagai nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal dan mengkritisi proses revisi agar tidak terjadi kemunduran dalam reformasi sektor keamanan dan hukum;
  5. Menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk lebih mengutamakan agenda kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan institusi atau kelompok tertentu;
  6. Menjaga Demokrasi dan Transparansi dalam setiap kebijakan negara.

"Kami percaya bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi demokrasi dan transparansi dalam setiap kebijakan yang dibuat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap kritis dan aktif dalam mengawal proses revisi ini demi memastikan bahwa hukum yang berlaku tetap berlandaskan keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat," katanya.

Pengurus BEM STIMIK TB Banjarnegara Saat Rapat Menentukan Sikap Terhadap Disahkannya Revisi UU TNI Menjadi UU TNI, (20/03). Dokumentasi BEM Stimik TB Banjarnegara