Dinas Koperasi dan UMKM Salatiga menyebutkan BMT Al-Ishlah KSU Syariah Salatiga sudah tidak sehat sejak lama.
- Terdaftar di Kemenkumham, Pj Bupati Magelang Resmikan Bumdes Telomoyo Pandean
- Retribusi Pasar Pemkab Batang Capai Rp4,5 Miliar Sepanjang 2023
- Pemkot Apresiasi Kontribusi Undip Majukan UMKM Kota Semarang
Baca Juga
"Kalau tidak salah, sejak saya masuk (menjabat) BMT Al-Ishlah KSU Syariah Salatiga itu tidak sehat. Kalau jumlah nasabahnya berapa, saya lupa," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Salatiga, Rochadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/3).
Ia pun mengungkapkan, sebagai regulator Dinas Koperasi dan UMKM Salatiga telah melakukan sejumlah langkah demi melindungi nasabah. Diantaranya menyampaikan hal-hal yang bersifat teknis dan pembinaan.
"(Kalau nasabah menempuh jalur hukum), dinyatakan pailit tentunya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bebernya.
Dia melanjutkan, sanksi kepada kopersi dilakukan bila koperasi BMT Al-Ishlah KSU Syariah Salatiga terlebih dahulu diajukan pembubaran oleh anggotanya.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 1994," pungkasnya.
Namun demikian, pembubaran ini harus berdasarkan keputusan tertinggi pada RAT luar biasa.
"Pada prinsipnya kami sudah melakukan pembinaan sesuai regulasi yang ada dan BMT Al-Ishlah KSU Syariah harus bertanggung jawab sesuai kewajibannya antara koperasi dan anngotanya," tegas Rochadi.
- Stafsus Kemnaker Sebut KIT Batang Butuh Talenta Muda dalam Pekerjaan di Masa Depan
- Gandeng BukaLapak Dan Udinus, Dinas Perindustrian Kota Semarang Latih 30 IKM Jualan Lewat Internet
- Masuki Semester Akhir 2023, Target Bank Blora Artha Terpenuhi