Dinas Koperasi dan UMKM Salatiga menyebutkan BMT Al-Ishlah KSU Syariah Salatiga sudah tidak sehat sejak lama.
- Beras Jadi Primadona Gerakan Pangan Murah, Warga Rela Antri Untuk Beli SPHP
- Good Bye Pandemi, Songsong Kebangkitan
- PT Jasa Marga Susun Standarisasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Baca Juga
"Kalau tidak salah, sejak saya masuk (menjabat) BMT Al-Ishlah KSU Syariah Salatiga itu tidak sehat. Kalau jumlah nasabahnya berapa, saya lupa," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Salatiga, Rochadi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/3).
Ia pun mengungkapkan, sebagai regulator Dinas Koperasi dan UMKM Salatiga telah melakukan sejumlah langkah demi melindungi nasabah. Diantaranya menyampaikan hal-hal yang bersifat teknis dan pembinaan.
"(Kalau nasabah menempuh jalur hukum), dinyatakan pailit tentunya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bebernya.
Dia melanjutkan, sanksi kepada kopersi dilakukan bila koperasi BMT Al-Ishlah KSU Syariah Salatiga terlebih dahulu diajukan pembubaran oleh anggotanya.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 1994," pungkasnya.
Namun demikian, pembubaran ini harus berdasarkan keputusan tertinggi pada RAT luar biasa.
"Pada prinsipnya kami sudah melakukan pembinaan sesuai regulasi yang ada dan BMT Al-Ishlah KSU Syariah harus bertanggung jawab sesuai kewajibannya antara koperasi dan anngotanya," tegas Rochadi.
- Longgarkan Likuiditas Bank, BI Kudu Kocok Ulang Aturan GWM
- KAI Pangkas Waktu Tempuh Perjalanan Beberapa Kereta Jarak Jauh
- Pelanggan IM3 dan Tri Jalankan Ibadah Haji Semakin Lancar Komunikasi dengan Keluarga