Dishub Salatiga Sosialisasikan Rute Baru

Unsur Kelompok PKK, Pengusaha Angkutan, Organda dan Koperasi Angkutan, Paguyupan angkutan di Salatiga, Ipas, unsur tokoh masyarakat, Camat dan Lurah se-Kota Salatiga mengikuti mensosialisasikan rute baru di pertengahan tahun 2023 ini, Selasa (6/6).
Unsur Kelompok PKK, Pengusaha Angkutan, Organda dan Koperasi Angkutan, Paguyupan angkutan di Salatiga, Ipas, unsur tokoh masyarakat, Camat dan Lurah se-Kota Salatiga mengikuti mensosialisasikan rute baru di pertengahan tahun 2023 ini, Selasa (6/6).

Dinas Perhubungan Kota Salatiga mensosialisasikan rute baru di pertengahan tahun 2023 ini, Selasa (6/6).


Sosialisasi dipusatkan di Gedung Sekda Kota Salatiga melibatkam mulai unsur Kelompok PKK ditingkat Kelurahan hingga Pengusaha Angkutan, Organda dan Koperasi Angkutan. Termasuk Paguyupan angkutan di Salatiga, Ipas. Tak ketinggalan, terlibat pula unsur tokoh masyarakat, Camat dan Lurah se-Kota Salatiga.

Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Dishub Kota Salatiga Sri Satuti, Kejaksaan Negeri Salatiga diwakilkan Kasi Intel Arief, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek Dishub Prov Jateng Bangun Adi Y SE, serta Kasar Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni.

Tak lupa, Perwakilan PT Zakava Yunas Cipta Yulianto Teguh N. S.Sit, selaku Konsultan yang menangani perpanjangan trayek baru di Kota Salatiga.

Ada pun pengalihan rute yang sosialisasi Dishub terhadap trayek 13 dan trayek 15 yang sudah tidak beroperasi pada trayek 4 ruas jalan Argo tunggal sampai dengan ruas jalan Tritis Asri belum ada layanan jalur angkutan umum sehingga rute 13 dapat dialihkan pada ruas jalan Argo tunggal sampai dengan ruas jalan Tritis Asri.

Kepala Dishub Kota Salatiga Sri Satuti mengatakan, dalam Sosialisasi ini ada juga perpanjangan trayek ke lokasi yang belum terlayani diantaranya trayek 1 meliputi perpanjangan rute dari trayek 1 sampai dengan Perumahan Candirejo Permai SD Ma'ruf Jombor SD Candirejo pasar Candirejo sepanjang 3,5 km sampai wilayah kabupaten Semarang.

"Sementara pada trayek 2 perpanjang rute dari trayek 2 sampai dengan Griya Permai yang merupakan wilayah salah satu wilayah belum terlayani angkutan kota. Secara resmi pada trayek 5 perpajangan rute dimulai dari Makutarama Jalan A Yani- Kesambi Ruko Johar Pegadaian dan Kantor pos Jalan Prof M Yamin. Dimana jalur itu, merupakan daerah pusat perdagangan dan jasa di sekitar pasar tengah kota hal ini diduga untuk memberikan layanan hantaran Kepada penumpang yang enggan berpindah modal angkutan lainnya," terangnya.

Pada trayek 7 perpanjang rute terakhir 7 selepas SD Negeri Tegalrejo 4 Salatiga sampai dengan Perkebunan karet yang merupakan daerah yang belum terlayani sekitar 3,5 km.

Sementara trayek 8 perpanjang rute terakhir 8 selepas pemukiman warga Perum Gardenia pemukiman warga perkebunan pemukiman warga TK pemukiman warga SD Negeri 01 Kumprejo yang merupakan daerah yang belum terlayani sekitar 1 km dan terakhir pada terakhir 16 pada terjadi penyimpangan rute yaitu pemukiman dan perkebunan yang merupakan potensi demand angkutan umum di Salatiga," terangnya.

Pada prinsipnya, aku dia, rute yang sudah ada atau rute lama yakni 17 jalur, namum yang beroprasi selama ini hanya 15 jalur saja.

Kabid Angkutan dan Kelaikan Kendaraan Andy Priantoro menambahkan Dinas Perhubungan Salatiga mensosiasikan rute terbaru ini dilatar-belakangi bentuk transportasi.

"Di mana asal origin maupun tujuan destination merupakan salah satu ciri dari adanya pergerakan dari dalam transportasi. Dan pergerakan kendaraan maupun pergerakan manusia memerlukan prasarana dan sarana transportasi," ujar Andy.

Dengan adanya peningkatan permintaan perjalanan, diakuinya, kebangkitan lalu lintas juga meningkat.

Tentunya kondisi ini berakibat pada peningkatan permintaan akan sarana transportasi di Kota Salatiga. Terkhusus kepada bus, perlu dilakukan kegiatan evaluasi trayek angkutan umum.

"Yang meliputi evaluasi kinerja angkutan umum, jaringan pelayanan angkutan umum eksisting serta pengembangan rute pelayanan angkutan umum yang dapat melayani potensi demand di setiap wilayah Kota Salatiga," imbuhnya.

Kegiatan mensosialisasikan rute terbaru di wilayah kota Salatiga ini diakuinya juga bagian dari evaluasi letak angkutan kota Salatiga ini berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.