DLH Kendal Siap Terapkan Sistem OSS

Mulai awal Januari 2019, Pemkab Kendal sudah menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS). Seluruhnya akan terintegrasi dalam satu sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS.


Generik OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal pun melakukan Sosialisasi Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik terkait Izin Lingkungan, Amdal dan UKL-UPL melalui Sistem OSS, Kamis(29/11).

Sosialisasi yang diadakan diikuti instansi terkait dari Satpolkar Kendal, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinkes, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskominfo, Disporapar, Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kendal.

DR Dwi P Sasongko, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Undip, mengatakan, mulai awal Januari 2019, pemerintah sudah menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

"Dengan sistem OSS ini nantinya semua instansi yang terkait dengan perizinan usaha akan terkoneksi dengan DPMPTSP, pusat dan provinsi," katanya.

Sasongko menjelaskan bahwa OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian.

Dengan sistem OSS ini, maka izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam sedangkan untuk izin Lingkungan paling lama 27 hari.

"Adanya sistem OSS ini akan memberikan kepastian hukum, karena semua sudah diatur seperti lamanya pengajuan perizinan juga sudah ditentukan batas waktu maksimalnya. Kalau melebihi batas waktu ya harus mengulang lagi," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan DLH Kendal, Iwan Muhtadi, mengatakan, masih ada beberapa kendala sistem OSS terkait dengan SDM dan perangkat yang belum tersedia.

Namun pihaknya tetap menjalankan program pemerintah tersebut walaupun secara bertahap.

"Karena masih baru, sehingga kendalanya di SDM tapi sudah ada beberapa pegawai yang mengikuti pelatihan dan sudah melakukan konsultasi dengan pusat, juga dengan Undip Semarang," katanya.

Iwan mengungkapkan kendala tidak hanya di SDM saja, tapi perangkat keras untuk sistem OSS yang belum tersedia.

"Waktu yang kurang 1 bulan ini akan kami manfaatkan dengan menyiapkan segalanya. Jadi semoga saja bulan Januari 2019 tidak ada lagi kendala baik itu di SDMnya, peralatannya maupun di sistemnya," pungkasnya.