Profesi dokter seringkali tidak sadar terjebak masalah hukum dalam melayani pasien.
- Andre Hehanussa Meriahkan Perayaan Natal BKSAG-TNI-Polri
- Tutup TMMD, Pangdam IV Diponegoro: Terima Kasih, Warga!
- DLH Batang Siapkan Tim Kebersihan Sapu Jagad
Baca Juga
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah Joko Handoyo mengatakan, menjaga etika kedokteran sangat sulit terkait peraturan yang ada.
terutama jika dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang ada," kata
Seorang dokter sangat mudah ditudih melakukan malaparaktik," katanya saat membuka seminar "Peningkatan Kesadaran Hukum Kedokteran Bagi Dokter dan Rumah Sakit di Era JKN" di Semarang, Sabtu (25/10).
Menurutnya, di dunia kesehatan ini tidak dikenal istilah malapraktik.
"Di dunia kesehatan itu yang ada risiko dan komplikasi," tambahnya.
Hal ini berakibat dokter terancam dijerat dengan Pasal 359 atau 360 KUHP.
Oleh karena itu, ia mengharapkan para dokter meningkatkan kehati-hatian dalam bertugas serta pemahamannya tentang hukum yang berkaitan dengan tugas kemanusiaannya.
Salah satu pembicara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno, menyampaikan materi seputar penghakiman oleh media massa dalam pemberitaan seputar permasalah kesehatan.
"Oleh karena itu, ada mekanisme pemberian hak jawab terhadap suatu pemberitaan yang tidak benar," katanya.
- Ikuti Pelatihan Petugas Haji, Wagub Jateng Taj Yasin Ingatkan Para Petugas Lebih Sabar
- 48 Jamaah Diberangkatkan Melalui Bandara JB Soedirman Purbalingga
- Ribuan Kawula Muda Hadiri Unnes Bersholawat