Dokter Tak Sadar Bisa Mudah Tersangkut Perkara Hukum

Profesi dokter seringkali tidak sadar terjebak masalah hukum dalam melayani pasien.


Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah Joko Handoyo mengatakan, menjaga etika kedokteran sangat sulit terkait peraturan yang ada.

terutama jika dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang ada," kata

Seorang dokter sangat mudah ditudih melakukan malaparaktik," katanya saat membuka seminar "Peningkatan Kesadaran Hukum Kedokteran Bagi Dokter dan Rumah Sakit di Era JKN" di Semarang, Sabtu (25/10).

Menurutnya, di dunia kesehatan ini tidak dikenal istilah malapraktik.

"Di dunia kesehatan itu yang ada risiko dan komplikasi," tambahnya.

Hal ini berakibat dokter terancam dijerat dengan Pasal 359 atau 360 KUHP.

Oleh karena itu, ia mengharapkan para dokter meningkatkan kehati-hatian dalam bertugas serta pemahamannya tentang hukum yang berkaitan dengan tugas kemanusiaannya.

Salah satu pembicara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno, menyampaikan materi seputar penghakiman oleh media massa dalam pemberitaan seputar permasalah kesehatan.

"Oleh karena itu, ada mekanisme pemberian hak jawab terhadap suatu pemberitaan yang tidak benar," katanya.