DPR harus segera menggunakan hak angket untuk
mempertanyakan kesimpulan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT)
atas kecelakaan yang dialami pesawat Lion Air PK-LQP.
- Kantongi Pasangan Cakada: PKB, Gerindra, dan Demokrat Deklarasi Koalisi Salatiga Maju
- Nekat Foto Selfi Bersama Cabup, Oknum ASN Diproses Bawaslu Kudus
- DPRD Jawa Tengah 2019-2024: Refleksi Dan Harapan
Baca Juga
Kesimpulan itu dinilai rancu karena diduga berubah-ubah. Yakni dari sebelumnya tidak laik terbang menjadi laik terbang.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Syafti Hidayat menegaskan perubahan kesimpulan itu harus diusut tuntas oleh DPR. Karena kecelakaan tersebut sudah memakan korban jiwa tidak sedikit.
"Jangan mempermainkan nasib korban dan keluarganya demi kepentingan pihak tertentu," tegasnya saat berbincang dengan redaksi, Sabtu (1/12).
Konkretnya, lanjut Syafti, wakil rakyat yang terhormat harus segera menggunakan salah satu hak yang melekat pada mereka, seperti hak angket
"DPR harus bikin hak angket secepatnya, harus menyelidiki kejadian ini. Agar masalah terang benderang," tutupnya.
- Hadirkan Seribu Warung Kopi Bolone Guse, Strategi Gus Nung Serap Aspirasi Warga Jepara
- Ibunda Rober Christanto: Insya Allah Terpilih Menjadi Bupati Karanganyar
- Edi-Eko Diyakini Mampu Membawa Perubahan, Dukungan Datang Bertubi-Tubi