Nekat Foto Selfi Bersama Cabup, Oknum ASN Diproses Bawaslu Kudus

 Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan didampingi anggota Bawaslu Septyandra Trisnasari memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan didampingi anggota Bawaslu Septyandra Trisnasari memberikan keterangan kepada wartawan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengungkap identitas ASN di Kudus yang melanggar netralitas dalam Pilkada Kudus 2024. Pelanggaran yang disangkakan yakni ASN tersebut berfoto bersama salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati saat akan berangkat ke pendaftaran ke KPU.


Oknum ASN yang dimaksud merupakan seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) yang merangkap guru di wilayah Kecamatan Jekulo,  Kudus. Atas kasus tersebut, Bawaslu Kudus terpaksa melaporkan ASN yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“ASN tersebut adalah Kepala Sekolah SD di wilayah Kecamatan Jekulo. Oknum ASN tersebut berinisial N,” ujar Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan saat dikonfirmasi rmoljawatengah.id di kantor Bawaslu Kudus, Kamis (19/9).

Minan mengatakan, saat itu Bawaslu mendapatkan informasi awal dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penelusuran. Selanjutnya Bawaslu mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, namun tidak ada jawaban.

“Kami selanjutnya melakukan konfirmasi ke Kepala Disdikpora dan menyatakan bahwa yang berfoto bersama Paslon tersebut adalah ASN,” terang Minan.

Minan pun juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak koordinator wilayah (Korwil) dimana ASN yang bersangkutan bertugas. Dari keterangan pihak Korwil Disdikpora Jekulo juga menyatakan hal yang sama, yakni yang berfoto dengan salah satu paslon memang ASN.

“Atas dasar keterangan-keterangan tersebut, kemudian kita sampaikan hasil temuan dugaan pelanggaran ASN tersebut ke BKN. Pelaporan kita lakukan pada tanggal 11 September 2024,” terangnya.

Minan menambahkan, penanganan proses selanjutnya sudah menjadi ranah BKN. Karena yang bersangkutan adalah ASN, maka Bawaslu juga tidak berhak memberikan sanksi.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu, yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat di atasnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kudus sebelumnya menemukan ada ASN di lingkungan Pemkab Kudus yang tidak netral dalam Pilkada. Bawaslu setempat menindaklanjuti pelanggaran itu dengan melaporkan ASN yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kronologi pelaporan itu berawal saat tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus di KPU beberapa waktu lalu. Saat itu, Bawaslu mendapatkan informasi awal adanya ASN yang berfoto dengan salah satu paslon.

“Kemudian foto itu kita telusuri. Lalu kita konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus,” ujar.

Minan mengungkapkan, kepala BKPSDM Kudus saat itu sempat ragu-ragu terkait foto ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Karena itu beliau belum berani memutuskan.

Namun Bawaslu meminta petunjuk ke Kepala Disdikpora Kudus dan menyampaikan bahwa di orang di foto bersama salah satu Paslon adalah ASN.

Atas dasar keterangan-keterangan tersebut, kemudian Bawaslu menyampaikan hasil temuan dugaan pelanggaran ASN tersebut ke BKN. Pelaporan itu dilakukan pada tanggal 11 September 2024.