DPRD Banjarnegara Sentil Dishub Soal Parkir Semrawut RSUD

Lalu lalang kendaraan bermotor, di Jalan Mayjend Soetojo Banjarnegara. Arief Ferdianto/RMOLJateng
Lalu lalang kendaraan bermotor, di Jalan Mayjend Soetojo Banjarnegara. Arief Ferdianto/RMOLJateng

Komisi 4 DPRD Banjarnegara, merespon keluhan masyarakat terkait mirisnya penataan parkir di sebelah utara RSUD Hj. Anna Lasmanah Kabupaten Banjarnegara. Hal itu disampaikan langsung oleh Sugijen, Anggota Komisi 4 DPRD Banjarnegara dari fraksi Golkar.

"Banyak aduan dari masyarakat terkait kondisi parkiran yang tidak tertara dengan baik, bahkan yang lebih mirisnya lagi, tarif parkir mobil dikenakan biaya sebesar Rp.5000, jika tidak berkenan dengan tarif tersebut malah diusir," ungkap Sugijen.

Masalah penarikan parkir yang mahal dan sikap arogan dari juru parkir di sekitar RSUD, dianggap dapat merugikan pihak rumah sakit maupun masyarakat.

Oleh karena itu, Komisi 4 DPRD berencana untuk mengundang RSUD dan Dishub dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan tersebut secara lebih mendalam.

"Nanti ke depan kita akan memanggil RSUD dengan Dishub di RDP, karena dua instansi ini sekaan saling lempar terkait penataan parkir. Sugijen juga mengingatkan, permasalahan terkait parkir harus segera dibenahi sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Sugijen menyinggung, meski Dishub dikejar target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun implementasinya harus berjalan dengan baik. 

Jika penataan parkir tidak diatur secara benar, bukan hanya pihak RSUD dan masyarakat yang akan menderita, tetapi juga akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarnegara, Mohamad Iqbal, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penertiban dan penataan.

"Dikarenakan sudah banyak masukkan dan keluhan dari masyarakat terkait parkir, hari ini kita langsung melakukan penertiban dan penataan parkir yang terletak di depan gedung baru RSUD HJ. Anna Lasmanah Banjarnegara, Jalan Mayjend Soetojo," kata Iqbal kepada wartawan.

Iqbal juga mengaku, jika pihaknya sudah mendapat mandat dari Penjabat (PJ) Bupati Banjarnegara, memang kami juga sudah mendapatkan perintah langsung dari PJ Bupati Banjarnegara untuk koordinasi terkait penertiban parkir.

"Terkait tarif mahal yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir), kami sama sekali belum mendapatkan laporan atau informasi tersebut. Namun kendati demikian, kami akan segera menindaklanjuti terkait retribusi yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)," jelas Iqbal.

"Kami berharap, lahan bagian barat (sebelah timur SDN 3 Kuta Banjarnegara-red) yang sudah dibeli oleh RSUD dapat dijadikan lahan parkir yang representatif, kemajuan pelayanan RSUD itu tidak terlepas dari pelayanan masyarakat tentang perparkiran," tambanya.

Iqbal tidak mempermasalahkan, jika lahan bagian barat dikelola langsung oleh RSUD. "Tidak masalah jika nantinya pendapatan daerah dari parkir tidak masuk ke disub atau dikelola langsung oleh RSUD, yang terpenting perparkiran di seputar RSUD terlayani dengan baik," tandasnya.