Bangunan rumah dinas bupati Karanganyar tahap dua belum juga selesai. Hari ini Komisi C DPRD Karanganyar memanggil DPU PR untuk meminta penjelasan terkait molornya pembangunan tersebut.
- Pemadaman Listrik dan Salah Input Warnai Rekapitulasi Suara di Kecamatan Argomulyo
- Pilkada 2024, KPU Solo Siapkan 3 TPS Khusus
- Diangkat jadi Santri, Gibran Sebut Peluang Green Jobs hingga Artificial Intelligent di Ponpes Batang
Baca Juga
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Hanung Turwaji, mempertanyakan alasan keterlambatan pembangunan rumah dinas tahap dua yakni pembangunan pendopo dengan anggaran Rp16,5 miliar.
"Keterangan dari DPU PR, progres pembangunan rumah dinas tahap dua ini mencapai 87 hingga 90 persen. Karena belum selesai rekanan meminta perpanjangan waktu selama 30 hari ke depan," jelasnya, Kamis (5/1).
Namun pihaknya pesimis jika rekanan bisa menyelesaikan dalam masa perpanjangan waktu yang diminta. Sehingga Komisi C terus mendorong agar DPU PR untuk tetap meminta pada rekanan pembangunan segera rampung tanpa mengurangi kualitas.
"Kami mendorong DPU PR agar pembangunan secepatnya diselesaikan tanpa mengurangi kualitas. Karena pembangunan ini dibiayai oleh uang rakyat," ujarnya.
Kepala DPU PR, Asihno Purwadi kepada media sampaikan pembangunan rumah dinas tahap dua ini, telah menyelesaikan pembangunan atap, lantai dan bangunan pendamping.
"Saat ini sedang menyelesaikan pemasangan Dom (bagian dalam kubah) dan caping di pinggirannya termasuk rencana pembangunan Videotron di depan bagian Utara," imbuhnya.
Sementara untuk pembangunan tahap pertama yakni rumah dinas, gedung PKK dan ruang ajudan, proses pembangunan juga telah selesai.
"Untuk pendopo ini karena belum selesai, konsekwensinya, rekanan harus membayar denda keterlambatan dari kontrak yang belum selesai senilai Rp. 10 juta per hari. Sudah sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.
- Jawa Tengah Tiga Kali Raih Penghargaan Pengendali Inflasi
- Praktisi Hukum: Kedudukan Dan Tugas Wapres Dengan Menteri Beda
- Pleno, KPU Grobogan Tetapkan 1.131.387 Pemilih