DPRD Karanganyar Minta Kejelasan Molornya Pembangunan Rumdin Tahap Dua

Bangunan rumah dinas bupati Karanganyar tahap dua belum juga selesai.  Hari ini Komisi C DPRD Karanganyar memanggil DPU PR untuk meminta  penjelasan terkait molornya  pembangunan tersebut.


Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Hanung Turwaji, mempertanyakan alasan keterlambatan pembangunan rumah dinas tahap dua yakni  pembangunan pendopo dengan anggaran Rp16,5 miliar. 

"Keterangan dari DPU PR, progres pembangunan rumah dinas tahap dua ini mencapai 87 hingga 90 persen. Karena belum selesai rekanan meminta perpanjangan waktu selama 30 hari ke depan," jelasnya, Kamis (5/1). 

Namun pihaknya pesimis jika rekanan bisa menyelesaikan dalam masa perpanjangan waktu yang diminta. Sehingga Komisi C terus mendorong agar DPU PR untuk tetap meminta pada rekanan pembangunan segera rampung tanpa mengurangi kualitas. 

"Kami mendorong DPU PR agar pembangunan secepatnya diselesaikan tanpa mengurangi kualitas. Karena pembangunan ini dibiayai oleh uang rakyat," ujarnya.

Kepala DPU PR, Asihno Purwadi kepada media sampaikan pembangunan rumah dinas  tahap dua ini, telah menyelesaikan pembangunan atap, lantai dan bangunan pendamping. 

"Saat ini sedang menyelesaikan pemasangan Dom (bagian dalam kubah) dan caping di pinggirannya termasuk  rencana pembangunan Videotron di depan bagian Utara," imbuhnya. 

Sementara untuk pembangunan tahap pertama yakni rumah dinas, gedung PKK dan ruang ajudan, proses pembangunan juga telah selesai.

"Untuk pendopo ini karena belum selesai,  konsekwensinya, rekanan harus membayar denda keterlambatan dari kontrak yang belum selesai senilai  Rp. 10 juta per hari. Sudah sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.