Dua Mantan Karyawan PT HIT Curi Onderdil Kulkas Terlilit Utang Judi Online

Satuan Reskrim Polres Demak berhasil meringkus komplotan pencurian onderdil perakitan kulkas, milik PT Hartono Istana Teknologi (HIT) Demak.


Dua tersangka utama yakni Wahyu Adreawan (23), warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Demak dan Muhammad Wakhid Fixkri Husin (20), warga Gubug, Kabupaten Grobogan. Mereka merupakan mantan karyawan perusahaan yang keluar dari pekerjaan pada tahun 2022.

Keduanya dengan leluasa mencuri onderdil perakitan kulkas berupa Thermostat dan Rollbond Evapulator pada bulan Maret dan Desember 2022.

Wahyu Andre mengaku, aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, bahkan saat dirinya masih bekerja di perusahaan tersebut. 

"Sudah dua kali. Pertama waktu saya masih bekerja di HIT. Kemudian keluar, dengan alasan ada kerjaan baru," ujar Andre.

Andre menambahkan, aksi pencuriannya dilakukan dengan masuk secara leluasa, pada saat ada bongkar muat barang. 

"Saya dan Fikri masuk ke Gudang bersama sopir truk yang melakukan bongkar muatan. Setelah barang sudah dibongkar di dalam Gudang, saya ambil dan bawa keluar," ujar Andre.

Selain itu, Andre mengaku nekat mencuri karena terdesak membutuhkan uang untuk membayar hutan judi online sebesar Rp80 juta. "Dapat bagian 10 juta, untuk bayar utang, sisanya untuk karaoke di Demak," kata Andre.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, berdasarkan laporan PT HIT, Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tiga pelaku pencurian dan tiga orang merupakan penadah barang curian. 

"Jadi yang berperan aktif ini dua pelaku, Andre dan Fikri, keduanya merupakan mantan karyawan yang menjadi eksekutor pencurian. Sedangkan pelaku atas nama Imam Santoso, warga Tanjung Mas, Semarang, merupakan sopir truk ekspedisi," terang Kapolres Demak.

Selain itu, tiga pelaku lain yakni Budi Setyo (54), warga Kudus, Haryanto (41), dan Handri (39), merupakan penadah barang curian.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan puluhan kardus berisi Thermostat dan Rollbond Evaporator, satu unit truk container, satu unit mobil boks, dan uang tunai sebesar Rp29.400.000. 

"Atas perbuatannya, tiga pelaku eksekutor kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan tiga penadah, kami jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkas AKBP Budi.