Polda Jateng Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung Anak Dibawah Umur di Sragen

Temuan prostitusi terselubung didapatkan Ditreskrimum Polda Jateng di Gunung Kemukus, Sragen di dalam area wisata religi. Dicky Aditya/RMOLJateng
Temuan prostitusi terselubung didapatkan Ditreskrimum Polda Jateng di Gunung Kemukus, Sragen di dalam area wisata religi. Dicky Aditya/RMOLJateng

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan adanya prostitusi terselubung di wisata religi Gunung Kemukus, Sragen. Ironisnya, dari hasil penyelidikan, petugas tempat karaoke berkedok prostitusi mempekerjakan anak-anak di bawah umur.


Kasus ini terungkap usai penangkapan seorang pemilik tempat makan dan karaoke yang ternyata juga membuka praktik prostitusi di dalamnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, berhasilnya pengungkapan prostitusi di area Gunung Kemukus atas adanya laporan salah satu keluarga dari ibu korban. 

Sang ibu melapor jika anaknya bekerja menjadi pemandu lagu atau LC sekaligus membuka jasa melayani para tamu. 

"Kami menindak lanjuti informasi atas laporan dari salah seorang ibu korban yang anaknya bekerja di tempat warung dan karaoke di Gunung Kemukus. Akhirnya terungkap, ada praktik prostitusi terselubung yang kita lanjutkan penindakan," jelas Dwi, Selasa (4/2). 

Berdasarkan pengamatan Ditreskrimum Polda Jateng di lokasi, ternyata ada banyak tempat-tempat prostitusi di kawasan Gunung Kemukus. 

Hampir mirip, modusnya warung makan dan juga karaoke, di lokasi itu pelayan tamu bagi pengunjung wanita-wanita muda belia cantik. 

Setelah penelusuran tersebut, Kombes Dwi menerangkan, bahwa prostitusi di Gunung Kemukus tarifnya murah dan sering ramai dikunjungi.

Pihak Ditreskrimum Polda Jateng pun menyayangkan di lokasi wisata religi malah terdapat lokasi prostitusi. 

Tindak lanjut dilakukan, Ditreskrimum Polda Jateng berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk meminta lokasi karaoke dan prostitusi terselubung ditertibkan. 

"Yang bekerja banyak diantaranya anak-anak di bawah umur. Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menertibkan rutin," tegas Kombes Dwi. 

Satu orang tersangka yaitu pemilik tempat karaoke dan warung makan diamankan Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).