Berkedok memantau unit kendaraan roda dua jenis Vespa Matic yang akan dibeli, seorang pemuda asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berhasil diamankan Polsek Bandungan, Polres Semarang, Selasa (14/05).
- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Untuk penyidikan lebih jauh, pelaku disel di Mapolsek. Kondisi ini dibenarkan Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko.
Dikonfirmasi wartawan, Kapolsek menerangkan pelaku berinisial RA (29).
"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai driver truk logistik di wilayah Kabupaten Semarang," ungkap Kapolsek.
Bermodal modus melakukan cek dan pemantauan sepeda motor Vespa Matic warna putih dengan nomor polisi B 3949 UFM milik Bayu Saputro (21) warga Banyukuning, Kecamatan Bandungan, pelaku mendatangi rumah korban pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, pelaku mengetahui adanya kendaraan hendak dijual melihat unggahan di media sosial Facebook dan berkomunikasi dengan korban untuk mengecek kendaraan tersebut.
Setelah mengecek dan diperlihatkan surat surat STNK dan BPKB kendaraan, pelaku beralasan kepada korban untuk test drive dan dalam waktu bersamaan anak korban di dalam rumah menangis.
Sehingga konsentrasi korban terbagi antara menemui pelaku dan mengurusi anaknya yang rewel atau menangis.
Sialnya, setelah ditunggu 30 menit, pelaku tak kunjung kembali dan ternyata Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor sudah dikantongi pelaku.
Merasa ditipu, korban segera melaporkan peristiwa ini kepada Polsek Bandungan. Dan anggota Polsek Bandungan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan pengejaran.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju ke Jakarta.
"Pelaku kita amankan saat berada diatas bus di pintu tol Kalikangkung Semarang," tambahnya.

Barang Bukti Vespa Milik Warga Bandungan Yang Dibawa Kabur Pelaku Dengan Berpura-Pura Hendak Membeli Dan Mencobanya. Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Kepada petugas, dengan alasan terdesak ekonomi keluarga pelaku mengaku kendaraan milik korban telah dijual di salah satu showroom di Yogjakarta dengan harga Rp16.000.000.
Saat ini pelaku telah diamankan pada Rutan Polres Semarang, dan kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap