Dua Pelaku Judi Oglok Ditangkap Polres Wonigiri

RMOJateng. Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Dadu Oglok sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 KUHP di Dusun Trukan Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Minggu (24/6) pukul 22.00 WIB.


Dua pelaku berhasil diamankan yakni S (41) warga Dusun Balong RT 5 RW 2, Desa Glinggang, Kecamatan Pracimantoro dan H (43) warga Lingkungan Pule RT 02 RW 10 , Kelurahan Gedong, Kecamatan Pracimantoro.

Menurut Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto mengatakan penggrebekan berawal dari informasi masyarakat jika ada perjudian di daerah Pracimantoro, kemudian Kasat Reskrim bersama anggota piket Reskrim melakukan penyelidikan.

Setelah sampai lokasi ternyata benar di Daerah Dusun Trukan RT 01 RW 04 Desa Jimbar Kecamatan Pracimantoro ada permainan judi jenis Dadu Oglok dan selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ujar Kasubag Humas Kepada RMOLJateng, Selasa (26/6).

Dari penggrebekan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar lapak Oglok, 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan Oglok, 1 buah lampu minyak senthir, 1 buah tutup Oglok dan uang tunai Rp 482 ribu.