Oknum Guru PNS Cabuli Pelajar Divonis 13 Tahun

Oknum guru sekolah dasar berinisial PP (35) bertempat tinggal di Desa/Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/4) dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.


Terdakwa terbukti mencabuli delapan anak didiknya. Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tavia Rahmawati Suki, SH, MH di hadapan terhukum dan didengar langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christomy Bonar, SH (Kasi Pidum) pada sidang yang digelar di  Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (19/4).

Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, telah digelar sidang tuntutan. 

"PP pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti yakni pada waktu tertentu pada tahun 2016 sampai 2020 bertempat di dalam ruang perpustakaan Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kabupaten Wonogiri dan di rumah terdakwa Jalan Sanggrahan Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap anak hingga korban mencapai delapan orang anak," papar Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Tailani SH, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Purwanto seusai dibacakan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

"Jaksa Penuntut Umum akhirnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp60 juta subsidiair enam bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun tadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun, yakni pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp60 juta subsidiair tiga bulan kurungan," pungkas Tailani.