Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
- Menko Puan: Seluruh Rakyat Indonesia Mendoakan, Maka Berjuanglah
- Ulama Kalsel Dan Kalteng Berharap Airlangga Jadi Cawapres Jokowi
- Hendri Satrio: Prabowo Tinggal Senggol Rizal Ramli
Baca Juga
"JPU akan menghadirkan 10 orang saksi," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7).
Kesepuluh orang tersebut adalah Eddy Fritz Sinaga, Arief Agus, Djoni, Ester Agung Setiawati, Soepomo serta lima orang petambak yaitu Imam Munawir, Lasim, Towilun, Tugiyo, dan Yusuf.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim melalui penerbitan SKL.
SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Wonogiri Siapkan Puskesmas untuk Laksanakan CKG
- DBD Masih Intai Warga Kabupaten Tegal
- Antisipasi Penyebaran HMPV, Pemkab Karanganyar Siapkan Ruang Isolasi di RSUD