Kedapatan Membawa Narkotika, Eks Anggota Polri Diamankan Saat Res Narkoba Polres Grobogan

AK (46) Eks Anggota Polri Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan.
AK (46) Eks Anggota Polri Diamankan Oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan.

Satuan Res Narkoba Polres Grobogan mengungkap kasus transaksi narkotika, di Jalan Pemuda, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan baru-baru ini. 


Kapolres Grobogan melalui Kasat Res Narkoba AKP Eko Bambang mengatakan, tersangka AK (46) adalah eks anggota Polri, warga kompleks Ayodia Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadinya transaksi narkoba di Jalan Pemuda Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Mendapatkan informasi tersebut, Satuan Res Narkoba segera lakukan pengintaian dan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian, pemuda yang dicurigai ada di lokasi. 

"Petugas kami langsung melakukan penggeledahan di tempat yang telah dicurigai sebelumya," ujarnya, Senin (22/1).

Ternyata benar terdapat satu plastik klip diduga narkotika golongan I berjenis sabu yang diselipkan di sepatu sebelah kanan pemuda tersebut.

"Laki-laki tersebut mengaku bernama AK dan mengakui barang tersebut adalah miliknya," ucap AKP Eko Bambang.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Eko Bambang menjelaskan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 3,35 gram, dan seperangkat alat hisap terdiri dari satu botol plastik transparan yang tutupnya terpasang dua buah sedotan bengkok warna hitam, satu buah pipet, serta satu buat korek gas.

"Satu buah handphone, sepasang sepatu, dan satu tas selempang, juga diamankan," imbuhnya.

Menurut AKP Eko, tersangka telah melanggar pasal penyalahgunaan markotika golongan I bagi diri sendiri.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Dijelaskan pasal tersebut memuat ancaman pidana bagi pelaku yang melanggar, yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara, pasal 114 UU Narkotika adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.