Edarkan Pil Trihex, Pemuda Ini Disergap Polisi Saat Transaksi

Unit Reskrim Polsek Tugu Polrestbes Semarang kembali membekuk satu orang tersangka di daerah Tapak, Tugurejo dengan barang bukti pil koplo jenis trihex kurang lebih 1.000 butir.


Kapolsek Tugu Polrestabes Semarang, AKP Didi Dewantoro mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap ini bernama Adi Dwi Prasetyo Alias Gendut (25) warga Bringin Asri V, Ngaliyan Kota Semarang.

Dia menyebut, keberhasilan pengungkapan ini berkat pengembangan dari dua orang pelaku yang ditangkap sebelumnya di Randugarut.

"Awalnya Polsek Tugu mendapatkan informasi ada peredaran pil jenis Thrihex di daerah Tapak Tugurejo. Setelah diadakan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya anggota mendapatkan identitas dari penjual obat tersebut," ungkap Didi kepada RMOL Jateng, Sabtu (31/8).

Mantan Kasatlantas Polres Pekalongan menambahkan, setelah mendapat informasi anggota reskrim melakukan pembuntutan akhirnya penjual pil setan ini berhasil di tangkap sesaat setelah melakukan transaksi jual beli.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti pil koplo jenis trihex kurang lebih 1.000 butir. Tersangka dikenakan pasal 197 atau 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.