Gelapkan BPKB Warga, Seorang Kepala Desa Ditangkap

Kepala Desa Sabranglor, Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten ditangkap unit reskrim Polres Klaten lantaran mennggadaikan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik warganya sendiri.


Diduga Sri Giyatno (47) ini sudah beberapa kali melakukan hal yang sama.

Kapolres Klaten AKBP Aris Andhi menerangkan, kades yang memiliki usaha sampingan jual beli mobil ini dilaporkan oleh beberapa warganya yang diduga menderita kerugian kurang lebih Rp1 Milyar.

"Tersangka ini memanfaatkan show roomnya untuk melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warganya. Modusnya saat jual beli para korbam hanya diberi mobilnya saja, Sedangkan BPKB digadaikan di sebuah BPR," terang Andhi saat dikonfirmasi RMOL Jateng, Senin (28/1).

Anshi menambahkan polisi telah menemukan barang bukti sebanyak tiga unit mobil dan kuitansi yang diterbitkan show room tersebut.

"Kasus ini awalnya terbongkar dari aduan salah satu korban yang merasa kebingungan karena mobil yang dibeli dari kades tersebut mau ditarik oleh pihak BPR," imbuhnya

Andhi melanjutkan, belakangan baru diketahui jika kades tersebut telah lama menunggak angsuran, sehingga pihak bank mencoba menarik mobil-mobil yang BPKB-nya dijadikan agunan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan 378 KUHP Jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan  dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.