Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). Kali ini, giliran mantan anggota DPR RI periode 2009 hingga 2014 dari Partai Gerindra, Rindoko Dahono Wingit yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rindoko akan diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka MN," ujarnya seperti yang tertuang dalan jadwal pemeriksaan, Kamis (12/7).
Selain memanggil Rindoko, lembaga anti rasuah juga memanggil sejumlah pihak diantaranya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arief, PNS di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah, dan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.
Dalam perkara ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu telah menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan, meski hingga saat ini dirinya masih belum juga ditahan.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP berbasis elektronik yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto (terdakwa korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.