Imbauan Polres Semarang Saat Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H

Empat Imbauan Polres Semarang Saat Malam Takbiran, Selasa (09/04). Erna Yunus B/RMOLJateng
Empat Imbauan Polres Semarang Saat Malam Takbiran, Selasa (09/04). Erna Yunus B/RMOLJateng

Polres Semarang memberikan imbauan kamtibmas dan akan tetap memberlakukan e-Tilang bagi masyarakat yang melanggar peraturan berlalu lintas di malam Takbiran, Selasa (09/04).


Kapolres Semarang AKBP, Achmad Oka Mahendra, memberikan atensi tentang adanya kegiatan masyarakat dalam perayaan Malam Takbir yaitu menyalakan petasan.

Ia lebih menitik beratkan peran tokoh masyarakat mau pun agama dengan himbauan himbauan dari pihak Kepolisian.

"Terutama Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat) didampingi Babinsa (Bintara Pembina Desa). Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk tidak lengah dalam euforia perayaan Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.

Tidak lengah salah satunya adalah dengan tidak melakukan konvoi takbir keliling di jalan raya. Jika memang tetap berkegiatan takbir keliling bisa dilaksanakan secara sederhana, tanpa mengurangi arti takbir keliling itu sendiri.

Beberapa yang ditekankan oleh Kapolres adalah menggunakan rute perkampungan dan atau pemukiman masing-masing, tidak berlebihan penggunaan sistem suara atau sound system dan tidak mengangkut orang dalam kendaraan bak terbuka/truk pick up, termasuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan.

"Terpenting lainnya, tidak menyalakan petasan/mercon di masing-masing wilayah yang dapat berakibat timbulnya korban jiwa," pungkas Kapolres.

Dengan kegiatan pengamanan Malam Takbir kali ini, diingatkan untuk mengedepankan imbauan humanis Polres Semarang yang juga akan melakukan penindakan penegakan hukum (Gakkum) dengan e-Tilang kepada kendaraan yang melaksanakan takbir keliling yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakan.