- Komitmen Kepala Daerah Dalam Pelayanan Informasi Publik
- Kaesang Minta PSI All-Out Dukung Ilyas-Tri Haryadi Di Karanganyar
- Adakan Diskusi Bersama PGRI, Yoyok-Joss Prioritaskan Pendidikan Dan Sejahterakan Guru
Baca Juga
KPU Kudus terpaksa membuka container box, untuk mendapatkan alat bukti sebagai persiapan KPU menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa hasil Pemilu dilayangkan oleh Sumarjono, Caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat. Tindakan pembukaan container box dilaksanakan di gudang penyimpanan logistik Kapasan PTPN IX, Desa Bakalankrapak, Minggu (28/4).
Pembukaan container box dari 21 tempat pemungutan suara (TPS) dari tiga desa, yakni Gondosari, Kedungsari dan Rahtawu sebagai obyek sengketa. Hal itu juga disaksikan langsung sejumlah pihak. Yakni dari KPU, aparat kepolisian, Bawaslu dan saksi dari Partai Demokrat sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.
Usai kotak kontainer boks dibuka, selanjutnya KPU mengambil sejumlah dokumen seperti C1 hasil (plano), daftar hadir pemilih serta berita acara yang memuat kejadian khusus. Oleh pihak KPU Kudus, semua dokumen dari 21 TPS digandakan. Kemudian dibuat dalam bentuk file dikirimkan ke KPU pusat.
Sementara itu, terkait temuan rusaknya segel amplop dokumen hasil Pemilu 2024, tentu saja mengejutkan dan sangat disayangkan pihak DPC Partai Demokrat Kudus.
"Dari laporan saksi yang ikut dalam pembukaan container box tersebut, telah ditemukan amplop yang berisikan dokumen yang segelnya rusak," ujar Mardiyanto ketua DPC Demokrat Kudus saat ditemui di Ruang Fraksi Demokrat DPRD Kudus, Senin (29/4).
Mardijanto menegaskan, rusaknya segel amplop yang berisi dokumen penting hasil Pemilu 2024 itu, bisa menjadi penguat atas gugatan yang telah diajukan oleh salah satu caleg di internal partai yang dipimpinnya saat ini.
“Temuan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, mengapa semua amplop dokumen tersebut segelnya ditemukan rusak,” kata Mardijanto penuh keheranan.
Mardijanto mengaku tidak tinggal dalam ketidakberesan tersebut. Karena itu, pihak DPC Demokrat mendesak KPU Kudus mengusut siapa penyebab rusaknya segel tersebut.
"Kami berharap rusaknya segel tersebut, bisa menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan perkara sengketa yang dihasilkan," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol membenarkan pihaknya membuka kontainer yang berisi C-hasil Plano yang daftar hadir pemilih serta berita acara yang memuat kejadian khusus.
“Kami membuka kontainer tersebut untuk mengambil alat bukti yang diminta KPU RI sebagai tindak lanjut atas laporan PHPU yang disampaikan ke MK,” ujar Faisol kepada para wartawan di Kantor KPU Kudus, Senin (29/4).
Faisol mengungkapkan, kontainer yang dibuka memuat C h asil dari 21 TPS yang ada di Kudus sebagai obyek sengketa. Sebanyak 21 TPS yang disengketakan berada di Desa Rahtawu 3 TPS, Desa Kedungsari sebanyak 1 TPS dan 17 TPS dari Desa Gondosari.
Menurut Faisol, pihak KPU RI memberikan dua instruksi khusus kepada KPU Kudus. Pertama yakni KPU Kudus menyiapkan alat bukti formulir C-hasil berbentuk Plano. Kedua menyiapkan alat bukti tambahan lainnya, yaitu C kejadian khusus dan daftar hadir di TPS.
“Dokumen tersebut kita salin dan kita kirimkan ke KPU RI. Kemudian pihak MK bisa menghitung jumlah perolehan sebenarnya berapa," ucap Faisol.
Faisol mengaku proses pembukaan kontainer berisi alat bukti berjalan lancar. Namun demikian, memang ditemukan ada sejumlah amplop yang berisi daftar hadir dan kondisi segel kertas robek.
"Saat kita membuka C kejadian khusus yang berisi daftar hadir, amplopnya dalam kondisi segel kertas robek. Saya tidak tahu pasti apa penyebabnya,” terangnya.
Faisol menduga rusaknya segel karena kertas segel kurang tebal. Selain itu kemungkinan karena pergeseran kotak dari TPS ke kecamatan dan ke kabupaten, hingga membuat kertas saling bergerak dan robek.
"Yang robek itu amplop alat bukti pendukung atau pendamping, berupa daftar hadir dan C kejadian khusus, bukan hasil penghitungan plano," imbuh Faisol.
Hingga kini, pihak KPU Kudus belum mendapatkan perintah membuka kotak suara hasil Pileg 2024. Namun ketika KPU RI meminta untuk membuka kotak suara, baru KPU Kudus siap menjalankan instruksi tersebut.
- Pemdes Tegaldowo Menolak Semua Dalil Penggugat
- Investasi Baru Besar-besaran, Dinnakerind Demak: Pemerintah Kabupaten Siap, Masyarakat Sepertinya Juga Akan Setuju
- Komitmen Kepala Daerah Dalam Pelayanan Informasi Publik