Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
- Mantan Relawan Jokowi Kutuk Keras Teror Bom Molotov Di Rumah Mardani
- Akar Rumput Golkar Yakin Jokowi Nyaman Dengan Airlangga
- Presiden Prabowo Lantik Amalia-Wakhid Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara
Baca Juga
"Itu keputusan (MA) memang harus kita hormati. Dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," ujar Jokowi seusai meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Center, Sabtu (15/9).
Presiden Joko Widodo, tegaskan bahwa saat ini masyarakat semakin dewasa dan juga matang dalam berpikir untuk menentukan pilihannya termasuk saat memilih anggota legislatif baik di DPRD daerah, propinsi maupun DPRD Pusat.
"Pasti mengacu dengan melihat rekam jejak, track record. Karakter pasti dilihat, karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," ucap Presiden.
Seperti diketahui, uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis, 13 September 2018 lalu.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Firman Soebagyo Minta Hakim MK Jaga Independensi soal Masalah Pemilu
- Ganjar Ajak Seluruh Masyarakat Selamatkan Demokrasi
- AHY: SBY Bertemu Prabowo Lagi Setelah Sembuh