Firman Soebagyo Minta Hakim MK Jaga Independensi soal Masalah Pemilu

Anggota DPR RI, Firman Soebagyo
Anggota DPR RI, Firman Soebagyo

Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta kepada para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap menjaga independensi dan jangan membuat statement di publik yang bukan menjadi ranah materi pokok dalam Judicial Review (JR) di Makamah Konstitusi serta bukan domain hakim seperti syarat bacaleg dari partai politik.


Hal ini dikatakan Firman Soebagyo merespon komentar dari salah satu Hakim MK menanggapi pernyataan saksi ahli dihadirkan dalam sidang Titi Anggraini mengusulkan agar semua kader parpol direkrut dilakukan tiga tahun sebelum Pemilu bukan meteri pokok dalam gugatan JR tetang sistem pemilu terbuka dan tertutup masih dlm proses persidangan

Menurut Politisi senior Partai Golkar itu, para hakim harus bisa menyampaikan kepada saksi ahli bahwa disampaikan saksi ahli bukan ranah dalam pokok materi gugatan

"Saya justru bertanya-tanya kenapa hakim MK itu selalu merespon pendapat ahli bukan menjadi pokok materi gugatan JR di MK. Seperti usulan saksi ahli tentang caleg harus anggota partai tiga tahun, itu bukan pokok materi JR di MK dan saya khawatirkan para hakim mulai berani buat statement di media dan publik tekait gugatan JR proses pemilu terbuka atau tertutup," tegas Firman kepada wartawan, Sabtu (20/5).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengingatkan, agar Hakim MK tetap saja melakukan tugasnya beracara, hakim menurutnya tidak boleh memberikan opini publik karena proses peradilan masih berjalan dan apapun diputuskan akan mengikat final and bibding sesuai kewenangannya. 

"Yang perlu menjadi perhatian para hakim adalah keputusan akan diputuskan jangan sampai menganggu jalannya proses Pemilu sedang berjalan karena kalau sampai menganggu akan menimbulkan kegaduhan politik dan akan merepotkan tahapan peoses pemilu tinggal beberapa bulan lagi," ujar politisi asal Pati ini. 

Ditegaskan Firman, Pemilu adalah pesta demokrasi harus diikuti semua parpol harusnya jangan ada keputusan-keputusan bisa menimbulkan kegaduhan politik dan memberikan kesempatan hak politik kepada rakyat secara langsung sesuai amanat konstitusi dimana rakyat itu punya hak dipilih, rakyat itu punya memilih dan rakyat itu punya hak untuk dicalonkan dan mencalonkan. Jadi tidak ada pembatasan-pembatasan lamanya menjadi anggota parpol atau apapun.

"Jadi tidak boleh ada lagi keputusan-keputusan menimbulkan kegaduhan dalam proses pemilu ini tegas," anggota Badan Legislasi DPR ini.

Oleh karena itu, Firman menyakinkan bahwa sistem terbuka masih terbaik, namun baik siatem terbua dan tertutup dua-duanya perlu dilakukan kajian kembali untuk pelaksanaan pemilun akan datang di tahun 2029 bukan untuk sekarang. Nah untuk mengkaji itu perlu kehati-hatian karena harus melibatkan semua pihak karena ini menyangkut hak rakyat.

"Dalam konstitusi itu sudah jelas dan harus dilihat secara cermat, dan objektif agar tidak ada diskriminasi dalam keputusannya," jelas legislator dapil Jateng III meliputi, Pati, Rembang dan Grobogan ini.