Kisruh Pemindahan Pasar Rembang, Firman Soebagyo: Jangan Paksakan Pindahkan Pedagang!

Anggota DPR RI, Firman Soebagyo.
Anggota DPR RI, Firman Soebagyo.

Anggota DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, kepala daerah tidak boleh memaksakan pemindahan pasar tradisional Rembang.


Menurut Firman, pemindahan pasar Rembang mendapat penolakan pedagang, sehingga bupati harus mendengarkan aspirasi dan keinginan para pedagang. 

"Kepala daerah harus melindungi hak-hak rakyatnya. Membangun wilayah jangan mengorbankan hak-hak rakyat.

Kalau dipaksakan ada apa dibalik ini?" tegas anggota fraksi Partai Golkar ini, Sabtu (1/10).

Anggota DPR dari Dapil Jateng 3 ini mengatakan, dirinya pernah bertemu dengan Bupati dan Sekda Rembang untuk menanyakan soal pemindahan pasar tersebut. 

"Saat kunjungan ke dapil, saya ketemu bupati dan sekda. Bahkan sekda menjanjikan akan memberi master plan pembangunan pasar, tapi sampai sekarang tak kunjung diberikan," tegas anggota Komisi IV DPR RI asal Pati ini. 

Firman menegaskan, dalam konstitusi UUD 1945 bahwa rakyat punya hak mendapat jaminan untuk hidup dan pekerjaan. Oleh karena itu, jika dalam situasi ekonomi dunia dan Indonesia penuh ketidakpastian seperti ini, rakyat digusur dari tempatnya bekerja, kata Firman, maka kepala daerah sama saja telah melakukan pelanggaran konstitusi negara.

"Seharusnya kepala daerah harus mempertahankan hak hidup dan mendapatkan pekerjaan untuk rakyatnya. Apa artinya jadi pemimpin kalau selalu menyakiti rakyatnya?" tukasnya. 

Rencana pemindahan pasar Rembang mendapat penolakan dari Paguyuban Pedagang Pasar Rembang (PPPR).

Mereka minta agar rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terkait pemindahan pasar Kota Rembang dibatalkan.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Rembang, Achmad Rifan mengatakan,  aksi penolakan diharapkan bisa menggugah hati para pengambil kebijakan apa yang menjadi aspirasi para pedagang, karena aspirasi pedagang menginginkan pembangunan pasar Kota Rembang tetap di lokasi saat ini.

"Memang pasar Rembang bukan milik pedagang, namun pedagang dan masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya," kata Achmad Rifan.

Rifan menuturkan, semua pedagang mendukung Perpres 79 tahun 2019 tentang pembangunan pasar Kota Rembang, namun pedagang mempunyai aspirasi agar pembangunan pasar kota Rembang tetap berada di lokasi saat ini.

 "Harapan kami adalah nantinya jika pasar Rembang tetap di lokasi saat ini bisa menjadikan kota Rembang lebih dikenal masyarakat luas, karena letak lokasi pasar saat ini berada di lokasi yang strategis dan sudah mempertimbangkan banyak hal termasuk dari sisi sejarah, budaya dan nilai-nilai kearifan lokal lainnya," tegasnya. 

Rifan menambahkan, saat ini pihak paguyuban telah melakukan jajak pendapat kepada para pedagang pasar Kota Rembang yang dilakukan secara mandiri tanpa ada rekayasa dan unsur paksaan.

"Ini sudah menjadi bukti nyata, hasil jajak pendapat kami secara mandiri tanpa ada rekayasa dan unsur paksaan mendapatkan hasil 13 pedagang setuju pasar untuk dipindah dan 1197 pedagang tidak setuju dipindah dan meminta pasar tetap dibangun pada lokasi saat ini," pungkasnya.