Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan edukasi penting bagi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid 19.
- Soal Pati, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi dan Main Hakim Sendiri
- Kasus Narkoba Masih Dominasi Kriminalitas di Jateng
- Polda Jateng Tangkap Penumpang KM Dharma Kartika Pontianak-Semarang
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (26/7).
Dikatakan Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, wajib mengganti ganti baju. Kemudian baju tersebut direndam lalu mandi.
"Hal tersebut sangat penting dilakukan setiap hari kita melakukan aktivitas di luar rumah, dengan kita melatih hal tersebut, kita dapat mencegah penyebaran Covid-19 di keluarga kita," jelas Iqbal.
Dia juga menyampaikan, untuk anak-anak yang main di luar rumah, supaya mandi terlebih dahulu saat masuk rumah.
Selain itu juga, setiap selesai kegiatan, untuk masker sekali pakai terus dibuang, dan tidak dibuang di tempat sembarangan.
"Hal ini agar benar-benar diperhatikan, untuk mendorong masyarakat dan melaksanakan isoman secara maksimal dan upayakan isolasi terpusat," kata Iqbal.
Dijelaskannya, terhadap limbah limbah isoman maupan isolasi terpusat, seperti masker, sampah, tempat makan, sarung tangan, harus ditangani tersendiri dan dibakar.
"Bekas sampah isoman jangan dicampur dengan tempat sampah pada umumnya, ini potensi penularan. Masyarakt agar betul-betul diedukasi, tentang bekas sampah yang dimaksud," ucap dia.
Terkait rumah bebas isoman, lanjut dia, harus dilakukan penyemprotan di dalam rumah, agar tidak beriplikasi terhadap keluarga lainnya.
"Sekali lagi pemisahan antara yang terkonfirmasi dan yang sehat, lebih efektif dilaksanakan isolasi terpusat. Untuk pelaksanaan tracer, para kasatwil, agar koordinasi dengan Kapolrestabes Semarang, yang telah terstruktur dan dengan buku saku. Laksanakan dengan maksimal, agar kita dapat putus mata rantai Covid-19 di wilayah Jateng," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, bahwa pelaksanaan PPKM untuk level 4 ini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan prokes 5M dan 3T.
- Irjen Pol Ahmad Luthfi Dianugerahi Indonesia Most Inspiring and Valuable Figure 2024
- Soal Pati, Kapolda: Jangan Mudah Terprovokasi dan Main Hakim Sendiri
- Kasus Narkoba Masih Dominasi Kriminalitas di Jateng