Menyusul adanya laporan pengadaan pembuatan Aplikasi SIM dilingkungan RSUD Salatiga Tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp 665 juta, sampai sejauh ini penyidik Polres Salatiga masih terus melakukan penyelidikan.
- KPK Ungkap Ada Kesepakatan Markup Harga dalam Pengadaan Tanah Munjul
- Motor Vario Parkir Kuncinya Dibobol Maling Di Ruko Depan SMA N 15 Semarang
- ATM Bank Jateng Dibobol, Rp849,4 Juta Raib
Baca Juga
Menyusul adanya laporan pengadaan pembuatan Aplikasi SIM dilingkungan RSUD Salatiga Tahun 2020 dengan anggaran senilai Rp 665 juta, sampai sejauh ini penyidik Polres Salatiga masih terus melakukan penyelidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, dengan laporan yang masuk akan tetap menindaklanjutinya.
"Sejauh ini kita masih mengumpulkan laporan dan anggota masih bekerja," ungkap Kapolres AKBP Rahmat Hidayat kepada wartawan, Jumat (5/3).
Apa yang menjadi target Polres Salatiga dengan kasus yang mengejutkan di awal tahun 2021 itu, dengan lugas orang nomor satu di lingkungan Polres Salatiga menegaskan penyidikan akan ditindaklanjuti.
"Adanya laporan yang masuk penyidikan akan ditindaklanjuti dan akan kita laporkan kepada yang melaporkan," pungkasnya.
Sebelumnya, awak media mendapatkan lembaran surat diduga sebagai surat pemeriksaan yang terjadwal Kamis di Sat Reskrim Polres Salatiga.
Surat diduga panggilan yang bunyinya guna kepentingan pengumpulan data dan bahan keterangan itu merujuk sejumlah pasal, Undang-undang serta laporan kepolisian.
Diantaranya, Laporan Informasi Nomor: R/LI/ 01/ I/ 2021/ Reskrim tanggal 4 Januari 2021 terkait pengaduan pengadaan pembuatan Aplikasi SIM pada RSUD Salatiga Tahun 2020.
Dimana dalam laporan itu disebutkan, dengan anggaran senilai Rp 665 juta dalam proses pengadaan SIM RS tersebut tidak sesuai dengan aturan serta diduga ada penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah.
Pada akhirnya, di awal tahun 2021 tepatnya Kamis (14/1), belasan Staf RSUD Salatiga dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Salatiga.
Pemanggilan bertujuan diminta keterangannya guna kepentingan pengumpulan data dan bahan keterangan Laporan Informasi Nomor: R/LI/ 01/ I/ 2021/ Reskrim tanggal 4 Januari 2021 terkait pengaduan pengadaan pembuatan Aplikasi SIM pada RSUD Salatiga Tahun 2020.
Pemanggilan para pihak di lingkungan RSUD Salatiga ini merujuk pada Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) Pasal 16, Pasal 102 ayat (1), Pasal 103 (2), Pasal 104, Pasal 105 KUHAP. Undang-undang RI No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, merujuk padat Peraturan Kapolri No 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Informasi Nomor: R/LI/ 01/ I/ 2021/ Reskrim tanggal 4 Januari 2021 terkait pengaduan pengadaan pembuatan Aplikasi SIM pada RSUD Salatiga Tahun 2020.
Dengan anggaran senilai Rp 665 juta dalam proses pengadaan SIM RS tersebut tidak sesuai dengan aturan serta diduga ada penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau daerah.
Dalam surat itu, yang menjadi rujukan lainnya adalah Surat Penyelidikan Nopol: So.Lidik/ 10.c/I/2021/ Reskrim 6 Januari 2021.
- Polresta Surakarta Amankan 46 Pemuda Terlibat Aksi Tawuran di Clolo Mojosongo
- Juliari Batubara Dituntut Berat Karena Berbelit-belit dan Membantah Terima Suap Bansos Covid-19
- Mantan Kadus Di Magelang Dipolisikan, Gadaikan Sertifikat Tanah Warga