Kecelakaan Di Tol Solo-Ngawi, Tiga Orang Tewas

Jalan Tol Solo - Ngawi, kembali menelan korban, pada Rabu (10/3).


Jalan Tol Solo - Ngawi, kembali menelan korban, pada Rabu (10/3).

Kecelakaan yang terjaditepatnya diKm 532.000/B Karangmanis RT 19 Pandak, Sidoharjo, Sragen,melibatkan tiga kendaraan, yakniTruk Tronton Nissan No.Pol : DK-8580-AR dengan Kbm Light Truk Mitsubishi Canter Box No.Pol : L-9689-BX dengan Kbm Light Truck Isuzu Elf No.Pol : K-1955-EK.

Akibatnya tiga korban meninggal, yakni Andik Dwi Susanto (40) warga Krembung, Sidoarjo (Penumpang Kbm L-9689-BX).

Edy Susanto (48) warga Kecapi, Tahunan, Jepara (Pengemudi Truck K-1955-EK) dan Bambang Mariono (42) wargaKutoporong, Bangsal, Mojokerto (Pengemudi Truk L-9689-BX).

Sedangkan korban luka atas nama Nur Sodik (28) wargaKrajan, Taman, Jepara (Pengemudi Kbm Light Truck Isuzu Elf No.Pol : K-1955-EK).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Lama lantas Ipda Irwan Marvianto, membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini sudah ditangani oleh Satuan Lalu Lintas.

"Benar ada kecelakaan di ruas jalan Tol, melibatkan tiga kendaraan dengan tiga korban meninggal. saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Ipda Irwan.

Kronologi kecelakaan karambol yang terjadi di Tol Solo - Ngawi, diduga karena unsur human eror. Semua truk berjalan sejajar dari timur ke barat.

Diduga pengemudi trukLight Truk Mitsubishi Canter Box L-9689-BX mengantuk sehingga tidak bisa menguasai laju kendaraannya dan menabrakTruk Tronton Nissan DK-8580-AR.

Kemudian melaju Kbm Light Truck Isuzu Elf K-1955-EK paling belakang lalu menabrak Kbm Light Truk Mitsubishi Canter Box L-9689-BX. Maka terjadilah laka lantas.

Tim Jasa Raharja Perwakilan Surakarta langsung melakukan assessment, mendata semua korban baik yang meninggal maupun luka.

"Hari ini juga kami assessment dan siap memenuhi santunan untuk para korban meninggal, kurang dari 24 jam. Dipastikan sore ini juga korban menerima santunan yang di transfer melalui kantor Jasa Raharja kantor tempat tinggal masing-masing," ungkap kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Solo,Eko Bagus Harja Kusuma, Rabu (10/3/2021).

Tim Jasa Raharja Solo berkoordinasi denganJR wilayah domisili sesuai data KTP korban untuk melakukan survey ahli warisnya.

"Proses Pelimpahan berkas santunan Jasa Raharja sudah dilakukan ke KPJR (Kantor Pelayanan Jasa Raharja) Jepara, Mojokerto dan Sidoharjo. santunan Jasa Raharja Sore ini akan dibayarkan dimasing masing KPJR," tandas Eko.

Layanan sigap cepat tersebut menjadi komitmen dari jasa Raharja untuk memenuhi hal korban kecelakaan, seperti tertuang dalamSesuai UU no 34/1964, masing-masing korban mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.