Ratusan Kades di Kabupaten Rembang mengaku kecewa dengan kebijakan Bupati yang tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengatur pemilihan Kepala Desa saat tahanan Pilkades telah berjalan.
- Yaris Tidak Puas, 2,5 Tahun Terakhir Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Kinerja Tidak Optimal
- Dolan ke Pabrik, Yoyok Dengarkan Curhatan Karyawan
- Gerindra Godok 9 Nama Dari PKS Dan 4 Kader PAN
Baca Juga
Kekecewaan ratusan kades dilakukan dengan mengadukannya ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Senin (16/9/20190.
Kades Kedungasem Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Suradi kepada RMOLJateng mengatakan, kebijakan Bupati kurang tepat karena tahapan pilkades sudah berjalan.
"Dalam Perbup baru ada ketentuan baru yakni tes tertulis dilakukan secara tertutup, hal ini bisa mengabaikan syarat lainnya seperti tingkat pendidikan karena rawan KKN, lulusan SD iso dadi Kades. Apalagi proses tahanan Pilkades sudah berjalan," ujar Suradi.
Sementara itu Koordinator Omah Publik Nanang Setyono mengatakan, Perbup Rembang 34 tahun 2019 atas perubahan Perbup 24 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kades ada beberapa catatan yang menarik dan patut kritik karena berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses pilkades di Rembang.
"Menurut saya, kebijakan Bupati Rembang ini sangat aneh dan tidak lazim, karena suatu peraturan yang menjadi pedoman penyelenggaraan suatu seleksi atau pemilihan apapun dirubah pada saat proses tersebut sudah berjalan," ujar Nanang.
Menurutnya, dengan dirubahnya Perbup pada saat proses sudah berjalan berpotensi akan merugikan hak warga negara bagi yang sudah mendaftar sebelum adanya perubahan karena bisa jadi calon yang sudah mendaftar dan sesuai denga perbup lama akan digugurkan oleh panitia karena dianggap tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam perbup baru.
"Dengan adanya perubahan perbup saat proses dan tahapan sudah berjalan, dikaji dari kacamata hukum akan menimbulkan persoalan hukum bagi pemerintah kabupaten Rembang dan kepala desa terpilih," tambahnya.
Selain itu, perbup baru berpotonsi digugat oleh masyarakat, dan jika gugatan dikabulkan saat pilkades sudah berjalan dan ada hasil kades terpilih, maka penyelanggaraannya akan cacat hukum dan kades terpilih secara hukum juga cacat hukum atau tidak legitimit.
"Jika dasarnya cacat hukum, maka hasilnya juga akan cacat hukum, ini jadi masalah bagi Pemkab Rembang dan Kades terpilih," punggkasnya.
- TGB Zainul Majdi Bertemu Wali Kota Solo, Ini Isi Obrolannya
- Kelelahan, Ketua PSS Langenharjo Grogol Meninggal Dunia
- Jaringan Relawan Mas Dar Kudus Tunggu Instruksi Sudaryono Arah Dukungan Cagub Jateng