Kolaborasi Bank DBS dan Manulife Tawarkan Asuransi untuk Penyakit Kritis

Bank DBS Indonesia bersama Manulife Indonesia menawarkan perlindungan asuransi kesehatan terhadap penyakit kritis dengan biaya pengobatan tidak murah.


"Bank DBS Indonesia sebagai bank selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik melalui inovasi produknya, ingin agar nasabah tetap dapat menikmati hidupnya di tengah beragam risiko yang ada. Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank DBS Indonesia berkolaborasi dengan Manulife Indonesia menghadirkan solusi terhadap penyakit kritis dilengkapi dengan masa perlindungan selama 20 tahun," jelas Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia, Paulus Sutisna, dalam siaran rilisnya, Jumat (5/11). 

President Director& CEO Manulife Indonesia, Ryan Charland mengatakan, komitmen Bank DBS Indonesia terhadap para nasabah semakin memahami kebutuhan masyarakat terkait asuransi kesehatan khususnya perlindungan terhadap penyakit kritis dan biaya perawatan tidak murah. 

"Oleh karena itu, kami hadirkan MiEarly Critical Protection (MiECP) yang menyediakan perlindungan mulai dari tahap awal penyakit kritis hingga tahap akhir penyakit kritis maupun manfaat unit perawatan intensif ini. Dengan demikian, masyarakat lebih fokus terhadap pemulihan dan mendapatkan ketenangan pikiran," ujar Ryan Charland. 

Dia mengatakan, dalam lima tahun terakhir, angka klaim penyakit kritis di Manulife melonjak lebih dari 200% dari Rp12.5 miliar di tahun 2015 menjadi Rp25,5 miliar di tahun 2020. Sepanjang pandemi, permintaan untuk asuransi juga terlihat meningkat. 

Manulife Asia Care Survey dirilis pada Februari 2021, mengungkapkan, hampir tiga perempat (72%) responden dari Indonesia menyatakan ingin membeli polis baru dalam enam bulan ke depan.

"Sedikit lebih tinggi dari ratarata kawasan Asia (71%) dengan perlindungan penyakit kritis sebagai salah satu jenis asuransi yang banyak diinginkan responden," katanya. 

Mengingat biaya pengobatan yang besar terhadap penyakit kritis, MiECP menyediakan fitur power reset yang memungkinkan nasabah mengatur ulang (reset) uang pertanggungan mereka sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.