KPK Setuju Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Ini Alasannya

Wacana pelarangan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) keputusan yang tepat.


Begitu penilaian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Ia merasa senang jika wacana tersebut dapat terlaksana.

"Misalkan calon itu tidak pernah terkait dalam masalah korupsi, itu yang harus kita dukung. Jadi kalau ada peraturan sepeti itu sangat dukung sekali," jelas Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Agus menambahkan oknum poltisi yang telibat dalam kasus korupsi sebaiknya tidak lagi mendapat jabatan publik baik di pemerintahan maupun legislatif.

Menurutnya langkah untuk meminimalisir jabatan publik yang bakal didapat oknum tersebut adalah wacana di PKPU. Aturan itu dapat menyaring siapapun yang berencana mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

Jika aturan tersebut terealisasi akan memberi suatu peringatan bagi siapapun yang ingin melakukan tindakan korupsi, karena akan mempengaruhi karir politik kedepannya.

"Ya antara lain itu memberikan dampak kedepan, pasti kan orang kalau korupsi wah karir kedepan politik saya mati. Gitu kan, itu pasti memberikan diteren yang akan datang melakukan itu," demikian Agus.