KPU Demak Butuhkan 25.606 Orang Sebagai Anggota KPPS

Pelaksanaan acara rapat koordinasi persiapan rekuitmen KPPS KPU Demak di Wisma Halim, Rabu (6/12). Foto : Nungki S
Pelaksanaan acara rapat koordinasi persiapan rekuitmen KPPS KPU Demak di Wisma Halim, Rabu (6/12). Foto : Nungki S

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak membutuhkan 25.606 orang untuk posisi sebagai anggota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Demak pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Siti Ulfaati dalam rapat koordinasi (rakor) rekuitmen KPPS yang dihadiri oleh OPD terkait, Lurah, Camat, PPK. Bawaslu hingga ormas. Ia pun menyebut bahwa puluhan ribu kebutuhan anggota tersebut akan disebar di ribuan tempat pemungutan suara di ratusan desa.

"Untuk mengisi posisi KPPS di Kabupaten Demak kami membutuhkan 25.606 orang, untuk 3.658 TPS yang tersebar di 249 desa/kelurahan di 14 kecamatan se-Kabupaten Demak," ucap Ketua KPU pada rakor yang diselenggarakan di Wisma Halim, Rabu (6/12). 

Tidak hanya itu, lanjutnya, penyelenggara juga membutuhkan 2  petugas ketertiban (Gastib)  di setiap TPS.  Sehinga total gastib yang dibutuhkan berjumlah 7.136. "Maka total keseluruhan KPPS dan gastib berjumlah 32.742 orang," jelas Ulfa

Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS, pihaknya memberi peluang bagi warga Demak dibawah usia 50 tahun dengan syarat melek tehknologi dan badan fit mengingat tingginya intensitas kegiatan dan faktor cuaca pada saat pelaksanaan.

"Syaratnya minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun dan melek digital. Dikarenakan nanti untuk merekap membuat laporan menggunakan handphone. Selain itu juga dipastikan sehat dan fit," ucap Ulfa.

Untuk pembukaan rekruitmen anggota KPPS sendiri akan dimulai pada 11 - 25 Desember 2023, pengumuman pada tanggal 26 - 30 Desember 2023, dan untuk masa kerjanya 25 Januari 2024 - 25 Februari 2024.

"Lengkapi berkas persyaratan yang terdiri dari pas photo 4x6, E - KTP, Ijasah terakhir, surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani rohani, dan pastikan masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak tercantum anggota Parpol, lalu bila lengkap sampaikan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di wilayah masing - masing," pungkas Ketua KPU.