KPU mengingatkan agar partai politik segera merampungkan koalisi untuk ambang batas pendaftaran capres dan cawapres.
- Tunggakan Pajak Motor Kota Semarang Rp 131 Miliar
- Gelar Sidak, Kalapas Kedungpane Tegaskan Napi Dan Petugas Tidak Lakukan Praktik Suap
Baca Juga
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan lebih cepat koalisi dibuat, semakin cepat juga proses pendaftaran capres dan cawapres berjalan. Sebab sehari setelah mendaftarkan diri, bakal capres dan cawpres langsung ikut tes kesehatan.
Untuk itu Arief menghimbau agar pendaftaran tidak lebih dari tanggal yang telah ditentukan.
"Segera lah membangun koalisi sekarang. Supaya nanti capresnya masih tetap fresh untuk pemeriksaan kesehatan segera simultan," ujar Arief di Gedung KPU Menteng Jakarta, Jumat (27/7).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, parpol harus fokus membagi waktu antara persiapan pendaftaran Pilpres dengan proses pencalegan. Adapun pencalegan, saat ini tengah dalam tahapan masa perbaikan dokumen sampai dengan tanggal 31 Juli 2018.
"Disisi lain mulai 4 agustus sampai 10 Agustus ada pendaftaran capres, mau tidak mau parpol harus berbagi waktu," tegasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dalam forum itu, KPU juga menyampaikan syarat-syarat untuk menjadi capres-cawapres. Dijelaskan Hasyim, Undang-Undang telah menentukan bahwa bagi seseorang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR DPRD atau DPD tidak perlu mengundurkan diri bila akan mendaftar capres-cawapres.
Ia juga menekankan, ada aturan di pasal 169 huruf k UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa bagi yang akan menjadi capres cawapres statusnya dalam pencalegan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR DPRD atau DPD.
"Jadi dari situ bisa diketahui apakah seseorang akan bisa nyapres atau nyawapres, bisa dilihat dari sekarang, siapa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR DPRD dan DPD," pungkas Hasyim.
- Ini Dia Para 'Tikus' Pertalite Oplosan
- Sering Tangani Kasus Besar, Kejaksaan Agung Patut Waspadai Serangan Balik Koruptor
- Klaim Sudah Profesional, Kejagung Tak Gentar Hadapi Gugatan MAKI dalam Kasus Pelindo II