Dua mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Joko Purnomo, mantan ketua KPU Propinsi Jateng dan Kuswanto, mantan ketua KPU Sukoharjo, menjadi saksi ahli kasus laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Sukoharjo.
- KPU Berkoordinasi Dengan Disdukcapil Terkait Pemilih Pemula Yang Belum Rekam E-KTP
- Cari Dukungan Pada Kaum Milenial Untuk Ganjar Melalui Turnamen Catur
- Rakernas, NasDem Bertekad Hadirkan Pemilu Tanpa Pembelahan
Baca Juga
Ironisnya, kedua mantan ketua KPU tersebut kompak menyudutkan posisi KPU Sukoharjo dan menegaskan bahwa KPU Sukoharjo melanggar aturan.
Undangan calon peserta sudah menyalahi aturan, sesuai SE KPU RI yang boleh diminta mengirimkan perwakilan untuk menjadi anggota PPK adalah lembaga pendidikan seperti dinas pendidikan dan lembaga profesi seperti HIPMI, IDI atau PWI. Tapi yang dikirim oleh KPU Sukoharjo adalah kepada RSUD, UNIBA, Kemenag, dan RIA FM. Terlebih lagi sudah by name, jelas itu menyalahi atutran," kata Joko Purnomo, mantan ketua KPU Jateng saat memberi kesaksian dalam persidangan di Bawaslu Sukoharjo, Senin (10/12).
Dalam sidang sesi pertama saat menghadirkan saksi ahli Joko Purnomo, termohon KPU Sukoharjo dihadiri langsung oleh Nurilhuda ketua KPU sukoharjo.
Namun saat sesi kedua dengan saksi ahli Kuswanto, mantan ketua KPU Sukoharjo, satu anggota KPU Sukoharjo melakukan walk out, karena menolak keterangan saksi ahli.
Sebenarnya saya kecewa termohon (KPU Sukoharjo) walkout. Karena bisa berdialog kalau ada yang dianggap memberatkan bisa disampaikan," Kata Kuswanto.
Kuswanto mengatakan terkait proses rekruitmen yang dianggap menyalahi aturan, sebagai saksi ahli ia sampaikan KPU Sukoharjo tidak melalui tahapan yang ditentukan.
Sesuai SE KPURI nomor 1373 sebagai pedoman rekrutmen tambahan PPK, KPU diberi mandat waktu 10 hari perekrutan PPK, rupanya KPU tidak melaksanakan tahapan tersebut.
Sementara Rohmad Basuki, komisioner Bawaslu Sukoharjo mengatakan kedua saksi ahli yang dihadirkan lebih banyak ditekankan pada bagaimana melaksanakan aturan sesuai SE KPU RI.
Kita tampung keterangan saksi ahli sebagai keterangan pendukung. Hasilnya akan kita godog dulu nanti hasil akan kita putuskan kemudian," tandas Rohmat.
- Fraksi PKB Jateng Canangkan Slogan Jateng Bangkit
- Teddy Sulistio Siap Penuhi Panggilan DPP PDIP
- Dinilai Berkompetensi Baik, Walikota Semarang Terus Dikaitkan Dengan Sejumlah Posisi Penting