Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menerima syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.
- KPU Sukoharjo Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024
- Jelang Pilkada Sukoharjo: Proses Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024
- Plt Bupati Sukoharjo Tekankan Empat Aspek Penting Jelang Pilkada 2024
Baca Juga
Penerimaan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024 ditutup pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo dan R. Djayendra Dewa menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Sukoharjo, Minggu (12/4) pukul 17.28 WIB.
"Ada satu bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan," jelas
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dalam rilis tertulisnya, Senin (13/5).
Mereka adalah Bakal Calon Bupati Tuntas Subagyo dan bakal calon Wakil Bupati Djayendra Dewa. Keduanya adalah masyarakat biasa yang bekerja sebagai wiraswasta.
"Ini merupakan satu satunya bapaslon yang meminta akses silon ke KPU Sukoharjo," lanjutnya.
KPU kemudian memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan, memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan.
KPU juga memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan,
memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," lanjut Syakbani.
Data dan dokumen persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon tertuang dalam formulir Model Penerimaan dukungan KWK-KPU atas nama Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan.
Menurut Syakbani, total dukungan yang diserahkan melalui Silon 55.906, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU adalah 50.894.
"Sehingga, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat dukungan minimal," imbuhnya.
Lalu, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 kecamatan. Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.
"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," katanya.
Selanjutnya, dokumen yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13 - 29 Mei 2024.
Apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon.
"Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan," pungkasnya.
- Karanganyar Juara Umum POPDA Karisidenan Surakarta 2025, Total Tujuh Medali
- KPU Sukoharjo Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024
- Jelang Pilkada Sukoharjo: Proses Sortir Dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024