Sebanyak 508 kabupaten/kota di 33 provinsi yang terdiri dari 491 kabupaten/kota yang telah mengikuti Pemilu dan 17 provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi target penataan daerah pemilihan (dapil).
- Ribuan Peserta Jalan Sehat Kuningkan Karanganyar
- Ganjar Janjikan Kedaulatan Maritim di Depan Akademisi IPB
- Budi Prasetyo Kembali Jabat Ketua DPRD Kota Solo
Baca Juga
Adapun 17 provinsi baru yakni, Sumatera Selatan di kabupaten Penukal Abal Pematang Ilir (Pali), Sulawesi Utara di Musi Rawas Utara, Lampung di Pesisir Barat, Jawa Barat di Pangandaran, dan beberapa provinsi lainnya.
"Ini adalah daerah-daerah yang betul-betul baru dan dapilnya baru ada pada menjelang Pemilu 2019 yang akan datang yaitu pada 2018, ini itu betul-betul baru," ujar komisioner KPU, Ilham Saputra di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Lebih lanjut Arif menjelaskan, perbandingan jumlah daerah pemilihan (dapil) anggota DPR Pemilu tahun 2014 sebanyak 77 dapil, sementara Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil. Tambahan dapil ini mempengaruhi jumlah kursi di DPR dari tahun 2014.
"Perbandingan jumlah kursi anggota DPR pada Pemilu tahun 2014 ada penambahan kursi dari sudah saya sampaikan tadinya 560 sekarang begini 575, karena ada penambahan 15 kursi," paparnya.
Kemudian untuk jumlah pemilihan anggota DPRD provinsi naik menjadi 272 dari 259 pada tahun 2014. Ini berarti ada penambahan sekitar 13 dapil.
Secara keseluruhan jumlah kursi anggota DPRD provinsi bertambah dari 2.112 pada tahun 2014 menjadi 2207 tahun 2019. Penambahan kursi terjadi lantaran basednya adalah jumlah penduduk.
Sementara itu, perbandingan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, pada Dapil 2014 ada 2102, di tahun 2019 ada 2206 karena ada penambahan dari 17 DOB.
"Ada dapil yang kita putuskan karena jumlah penduduknya bertambah udah setelah kita alokasikan kursinya itu menjadi 13 kursi, Sehingga harus dipecahkan, karena disegmen berikutnya adalah 3 sampai 12 kursi," terangnya.
Jumlah kursi DPRD kabupaten kota juga bertambah cukup signifikan dari 16.895 menjadi 17.610. "Itu pertama karena tadi ada jumlah kursi di daerah otonomi baru dan juga ada penambahan penambahan kursi berdasarkan penambahan jumlah penduduk dari dap 2 yang kita dapat dari Kemendagri," tutupnya.
Penetapan dapil tersebut disusun berdasarkan tujuh prinsip utama, yaitu kesetaraan, proporsionalitas, ketaan pada sistem pemilu, integritas wilayah, kohesivitas, serta kesinambunga, dan berada pada satu wilayah yang sama.
- Adly Fairuz Hingga Vicky Shu Jadi Bacaleg Nasdem Di Jateng
- Soal Hasil Survei KRCI, KPU Salatiga : Offside, Produk Cacat
- Pilkada Solo Dipastikan Terus Berjalan