- Penjabat Wali Kota Salatiga Ajak Kartini Masa Kini Lebih Berperan Lebih Nyata
- Rekruitmen Perangkat Desa Suruh Kalang Berbuntut Laporan ke Ombudsman
- Kapolres Demak Prioritaskan Kegiatan Simpatik Percepatan Penanganan Covid-19
Baca Juga
Sejumlah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah melakukan walk out atau keluar di tengah-tengah rapat pleno Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diadakan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.
Rapat membahas usulan dari semua bupati dan wali kota di seluruh Jawa Tengah dari 35 kabupaten/ kota diselenggarakan di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Senin (27/11).
Ketua Serikat Buruh Indonesia, Aulia Hakim mengaku, prihatin dengan situasi di dalam rapat, karena pemerintah cenderung memaksakan kehendak dengan mengacu PP No 51.
"Kami menolak upaya pemprov yang cenderung menggiring opini dengan pengaturan kepada PP No 51 karena sangat berbahaya," kata Aulia.
Pemerintah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.
"Bahkan dalam rapat tadi ada wacana kabupaten/ kota bupati walikota yang merekomendasi angka-angkanya di atas PP 51 dikembalikan, ini sangat-sangat berbahaya," ujar Ketua Serikat Buruh Jawa Tengah Aulia Hakim saat ditemui di depan Kantor Disnakertrans Jateng seusai melakukan walk out.
Oleh karena itu, ungkap Aulia, KSPI dan Partai Buruh sempat melakukan pengawalan agar tidak melenceng ternyata diskusi dewan pengupahan bersikeras, pemerintah tetap menggiring opini kepada PP 51 dan pengusaha. Alhasil, semua dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja ditarik dan walk out. Sedangka, rapat hanya pengusaha dan pemerintah.
"Kami minta Pemerintah kita untuk menggunakan hati nuraninya, makanya kami jauh-jauh hari menyampaikan konsep trobosan kepada bapak Pj Gubernur tanggal 11 Oktober kemarin, kita berikan konsep analisa kami bahwa kehidupan yang layak itu sebenarnya angkanya berapa tapi pemerintah tidak bergeming," bebernya.
Aulia menegaskan, Pemprov harus berani meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja di provinsi ini lebih baik sehingga tidak tertinggal dengan daerah lain.
"Kalau mau tegak lurus ya tegak lurus tetapi setidaknya sebagai seorang pemimpin dia harus melihat warga masyarakatnya dan ingat saat kenaikan UMP kemarin 4,02 artinya kenaikannya di bawah nilai ekonomi jadi prediksi kami di angka yang mengacu pada PP 51, tahun 2024 buruh akan tergilas inflasi," tegasnya.
Sedangkan, kata dia, peran dinas provinsi sebagai 'wasit' juga mengantongi kartu sehingga memiliki kewenangan.
"Ya kan malah jadi lucu kalau kita hanya di buatkan sebuah ring dan kita suruh berantem sendiri dengan pengusaha lah terus fungsi pemerintah apa fungsi negara apa?," tanya Aulia.
- Pemkot Semarang Larang Pembagian Takjil dan Sahur di Jalanan
- Kapolres dan Dandim Sukoharjo Kompak Rayakan Bersama HPN 2023
- Kontraktor Proyek Molor Terancam Didenda