Polemik Surat Edaran (SE) Sekda Sukoharjo terkait program Gerakan Membeli Beras Sukoharjo ternyata masih berlanjut. Masih Ada pro kontra meski SE tersebut sudah dibatalkan oleh Sekda Pemkab Sukoharjo.
- Pengasuh Ponpes Pegang Peran Suksesnya Vaksinasi Covid-19
- Jepara, Aksi Labour Day Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan
- Kader DPC Kendal Arif Suharsoyo Meraih Suara Terbanyak Pimpin PBB Jawa Tengah
Baca Juga
Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sukoharjo meminta program tersebut tetap dilanjutkan. Pihaknya juga menyayangkan ada pihak yang ‘mengganjal’ program tersebut.
"Kami sangat mendukung program bagus tersebut karena akan membantu petani menyalurkan hasil panen. Kami menyayangkan kalau ada pihak yang menolak program bagus ini meskipun itu juga wajar karena pastinya berbeda kepentingan," ujar Ketua KTNA Sukoharjo, Sukirno.
"Apakah dengan mengganjal program yang baik dari Pemkab Sukoharjo untuk kesejahteraan petani ini, pihak yang tidak setuju mampu memberikan solusi? Kemana mereka yang menolak program ini ketika harga gabah petani anjlok?" tegas Sukirno.
Menanggapi pernyataan Ketua KTNA Sukoharjo, Sukirno, yang sudah tersebar di sejumlah media, Ketua LSM LAPAAN RI DR BRM Kusuma Putra yang juga merupakan pengacara balik meminta KTNA memahami permasalahan yang ada.
“KTNA Sukoharjo lah yang tidak memahami permasalahan ini, kami tidak pernah menolak semangat Pemkab Sukoharjo mendukung petani, yang kami permasalahkan adalah payung hukumnya. Kami pastikan kalau program ini nekat dilaksanakan seperti SE kemarin, Sekda Sukoharjo bisa dipenjara, apa petani paham hal tersebut?,” tegas Kusuma, Selasa (6/9/2022).
Kusumo menegaskan kembali titik permasalahannya bahwa program tersebut tidak ada payung hukumnya, mekanisme pelaksanaan juga tidak dibenarkan secara hukum yakni Pemerintah melakukan penunjukkan CV swasta.
“Belum soal mekanismenya, bagaimana kita bisa tahu kalau beras itu memang dibeli dari petani Sukoharjo ? bagaimana jaminan kualitas beras premium setiap bulannya ? kenapa dengan hanya menunjuk CV Semangat Baru ? yang nilainya milyaran,” tandas Kusuma.
Pihaknya menyarankan masih harus ada persiapan yang panjang bila program ini tetap ingin dijalankan, tidak grusa grusu main tunjuk main perintah saja.
“Buat payung hukumnya, kaji program ini dengan pihak terkait, buat juklak juknis nya dengan detail, apakah program ini benar benar tepat sasaran,” tandas Kusuma.
Seperti diketahui, Sekda Sukoharjo mengeluarkan SE Sekda Nomor 526/1338/2022 tertanggal 3 Agustus tentang Gerakan membeli Beras Sukoharjo bagi ASN. Jumlah pembelian beras sudah ditentukan setiap bulannya antara 10 – 25 kg dengan harga Rp 11 ribu/kg dan mekanisme pembayaran potong gaji.
Karena tidak ada payung hukum dan diindikasi ada monopoli dan penyalahgunaan wewenang, LAPAAN RI, Partai Nasdem Sukoharjo dan sejumlah pihak menolak, minta program dibatalkan, hingga akhirnya Sekda mencabut SE tersebut.
- Cantik Dan Berani, Anggota Damkar Purworejo Viral Di Medsos
- Wali Kota Terpilih Respati Ingin Jadikan Kota Solo Pelopor Bersepeda
- Dandim 0715/Kendal Sosialisasi Cegah Dini Konflik Sosial